DPR: Selebgram Indonesia yang Ditahan di Myanmar Belum Tentu Terlibat Kriminal

Laporan: Tio Pirnando
Rabu, 02 Juli 2025 | 11:34 WIB
Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin. (SinPo.id/Galuh)
Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin. (SinPo.id/Galuh)

SinPo.id - Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin menyampaikan, perkembangan informasi mengenai AP,  selebgram warga negara Indonesia (WNI) yang ditangkap otoritas Myanmar pada 20 Desember 2024, kini masih dalam proses penyidikan. AP disebut masuk secara ilegal ke Myanmar dan dituduh membiayai kelompok pemberontak di sana.

"Oh ya, jadi begini masih dilakukan penyidikan oleh aparat setempat. Jadi belum final, terlibat betul apa tidak," kata Hasanuddin di Kompleks Parlemen, Senayan Jakarta, Rabu, 2 Juli 2025.

Hasanuddin memastikan, pihaknya akan terus berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri (Kemlu) untuk menangani kasus ini.

"Kita tunggulah dalam beberapa hari. Kita terus informasikan dan kita koordinasi dengan Pak Judha Sebagai Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia Dan tentu dengan Dubes terkait di sana," ucapnya.

Lebih lanjut, Hasanuddin menilai, penanganan kasus ini memang harus dipercepat. Sebab, jika memakan terlalu banyak waktu, AP akan dianggap sebagai warga negara Myanmar.

"Memang negara-negara seperti Myanmar, Itu memang ya sedang bergejolak Dan kemudian postur kita kan tidak terlalu beda. Kalau sudah lama, malah dianggap jadi warga negara mereka. Dan itu akan terus dilakukan penelitian, lemudian pendalaman sejauh mana," tukasnya.

Sebagai informasi, Kemlu membenarkan bahwa AP ditangkap otoritas Myanmar pada 20 Desember 2024. Kemlu menyebut AP melakukan pertemuan dengan kelompok bersenjata, bukan mendanainya.

"AP dituduh memasuki wilayah Myanmar secara ilegal dan kemudian melakukan pertemuan dengan kelompok bersenjata yang dikategorikan sebagai organisasi terlarang oleh otoritas setempat," kata
Direktur Perlindungan WNI Kemlu Judha Nugraha.

AP yang dimaksud dikaitkan dengan designer dan influencer Arnold Putra. Namun, Kemlu hanya menyebut inisial AP.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI