Zudan Arif: Pengangkatan CPNS 2024 Sudah 98 Persen, Batas Akhir Juni 2025

Laporan: Tim Redaksi
Selasa, 01 Juli 2025 | 05:47 WIB
Ilustrasi ASN (SinPo.id/ Dok. BKPSDM)
Ilustrasi ASN (SinPo.id/ Dok. BKPSDM)

SinPo.id -  Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Zudan Arif Fakrulloh, menyatakan bahwa proses pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2024 telah mencapai 98 persen. Hal ini disampaikan usai menghadiri rapat kerja bersama Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Senin 30 Juni 2025

“Dari Komisi II memberikan apresiasi kepada KemenPANRB, BKN, dan Kemendagri bahwa sekarang itu untuk pengangkatan CPNS sudah selesai 98 persen,” ujar Zudan

Zudan menjelaskan bahwa sisa dua persen yang belum tuntas disebabkan oleh berbagai kendala teknis, seperti:

Perbaikan data usulan

Peserta yang meninggal dunia

Kesalahan input data

Pemerintah sendiri telah menetapkan bahwa seluruh proses pengangkatan CPNS 2024 harus selesai paling lambat Juni 2025.

Selain membahas CPNS, Zudan juga mengungkap bahwa pengangkatan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) 2024 saat ini masih berjalan. Prosesnya berada pada tahapan pengusulan Nomor Induk Pegawai (NIP) oleh instansi pusat dan daerah.

“Komisi II mendorong BKN untuk segera mengoordinasikan dan meminta instansi tadi segera mengusulkan NIP-nya,” jelasnya.

Berdasarkan data rapat, masih terdapat:

12 kementerian/lembaga

3 pemerintah provinsi

28 pemerintah kabupaten/kota

yang belum mengusulkan NIP PPPK 2024. Meski batas akhir pengangkatan PPPK ditetapkan Oktober 2025, Zudan mengingatkan agar tidak menunda prosesnya karena NIP bisa ditetapkan sebelum tenggat waktu.

“NIP PPPK boleh ditetapkan per 1 Juli, 1 Agustus, tidak harus menunggu 1 Oktober,” tegasnya.

Dalam kesempatan yang sama, Komisi II DPR juga meminta BKN mempercepat layanan penerbitan Pertimbangan Teknis (Pertek) yang masih dibutuhkan untuk mutasi, promosi, dan demosi ASN.

“Pertek masih diperlukan untuk menjaga sistem karier ASN, sistem merit, dan NSPK (norma, standar, prosedur, dan kriteria),” jelas Zudan.

BKN menargetkan proses penerbitan Pertek selesai maksimal lima hari kerja. Jika melewati batas tersebut, usulan dinyatakan disetujui secara otomatis.

“Rata-rata layanan kami empat hari. Bila lebih dari lima hari belum keluar persetujuan BKN, maka pemerintah daerah boleh langsung melaksanakan usulan,” tandasnya.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI