Pemerintah Tegaskan PP 28/2025 Jadi Acuan Tunggal Perizinan Usaha
SinPo.id - Sekretaris Kemenko Perekonomian Susiwijono Moegiarso menyampaikan, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko yang menggantikan PP Nomor 5 Tahun 2021. Hal ini sebagai upaya memperkuat transformasi ekonomi nasional dan melaksanakan arahan Presiden Prabowo Subianto.
"Terbitnya PP Nomor 28 Tahun 2025 ini menunjukkan komitmen Pemerintah untuk terus membangun ekosistem perizinan berusaha guna menunjang pertumbuhan investasi. Melalui penguatan pengaturan dan sistem yang terintegrasi, PP ini diharapkan mampu menyederhanakan proses, mempercepat layanan, serta memberikan kejelasan dan kepastian bagi seluruh pelaku usaha," ujar Susiwijono dalam acara sosialisasi PP 28/2025 yang diselenggarakan secara hybrid, Senin, 30 Juni 2025.
Susiwijono menjelaskan sejumlah poin kunci yang menjadi terobosan penting dalam PP 28/2025, seperti kepastian Service Level Agreement (SLA) dalam proses penerbitan perizinan berusaha.
Dimana, ada pemberian tenggat waktu di setiap tahapan penerbitan perizinan berusaha yakni sejak proses pendaftaran, penilaian kebenaran dokumen, hingga verifikasi dan penerbitan perizinan berusaha.
Selanjutnya, penerapan kebijakan fiktif-positif menjadi poin kedua yang diimplementasikan secara bertahap dalam proses penerbitan perizinan berusaha berbasis risiko. Jika respons yang disampaikan melewati tenggat waktu layanan (SLA), secara otomatis sistem akan melanjutkan proses ke tahapan berikutnya.
Kemudian, pemerintah juga memberikan perhatian khusus pada pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) melalui penyederhanaan proses berbasis pernyataan mandiri di Online Single Submission (OSS).
Dalam pemberlakuan regulasi tersebut, sistem OSS yang disempurnakan dengan menambah 3 subsistem baru yakni subsistem Persyaratan Dasar, subsistem Fasilitas Berusaha, dan subsistem Kemitraan.
"Kami juga ingin menegaskan bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 ini menjadi acuan tunggal (single reference), yang artinya secara sangat tegas tidak boleh ada persyaratan atau izin tambahan yang diterbitkan oleh Kementerian/ Lembaga, Pemerintah Daerah, maupun pengelola kawasan yang tidak diatur dalam PP ini," tegasnya.
