Wamen Investasi Perkenalkan Fiktif Positif dalam OSS, Permudah Izin Usaha

Laporan: Tio Pirnando
Senin, 30 Juni 2025 | 14:10 WIB
Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi RI Todotua Pasaribu. (SinPo.id/dok. BKPM)
Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi RI Todotua Pasaribu. (SinPo.id/dok. BKPM)

SinPo.id - Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi/Wakil Kepala BKPM Todotua Pasaribu, memperkenalkan Fiktif Positif (FikPos) yang mulai diimplementasikan pada sistem perizinan berusaha Online Single Submission (OSS) Berbasis Risiko sejak awal Juni lalu. 

Pengenalan ini disampaikan dalam Orientasi Kepemimpinan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Gelombang II di Kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Jatinangor. 

"Forum ini merupakan forum yang secara pribadi kami nanti-nantikan karena ini momentum kita bisa bertatap muka secara langsung," kata Todo dalam keterangannya, Senin, 30 Juni 2025. 

Todo menjelaskan, Fiktif Positif adalah prinsip dalam sistem perizinan berusaha yang menyatakan bahwa jika suatu permohonan perizinan yang telah memenuhi semua persyaratan tidak mendapatkan tanggapan atau keputusan dari pihak berwenang dalam jangka waktu tertentu sesuai Service Level Agreement (SLA), maka permohonan tersebut secara otomatis dianggap disetujui dan berlaku secara hukum. Fiktif positif diberlakukan sebagai terobosan reformasi birokrasi untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi layanan perizinan.

"Kami ini memang mengelola OSS tetapi terkadang persyaratan-persyaratan dasarnya ini (menghambat), seperti PKKPR (Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang), izin lokasi, AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup), PBG (Persetujuan Bangunan Gedung). Persyaratan dasar dibuat post-audit, nanti sambil berjalan," katanya. 

Karena itu, Todotua menekankan pentingnya peran kepala daerah dan aparaturnya dalam mendorong investasi untuk meningkatkan perekonomian. 

Kegiatan retret ini menjadi momentum penting untuk berinteraksi langsung dengan Pemerintah Daerah (Pemda) terkait pengembangan investasi.

Menurutnya, Pemda memegang peran kunci dalam mendukung pertumbuhan investasi, terutama melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) yang bertugas menangani investasi.

"Karena kementerian kami ini salah satu kementerian yang akan banyak berinteraksi dengan fungsi-fungsi Bapak/Ibu di tingkat Provinsi, Kabupaten/Kota," ujarnya.

Ia juga berharap terjalin kolaborasi yang kuat antara pemerintah pusat dan Pemda dalam menangani investasi. Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM juga membuka kesempatan bagi Pemda yang ingin berkonsultasi mengenai investasi.

"Semua perizinan itu dikelola dalam satu platform OSS, kendalinya ada di kami. Ini momentumnya karena kami juga mau koordinasi pusat dan daerah ini juga berjalan cepat," tukasnya. 

BERITALAINNYA
BERITATERKINI