BPJPH: Produk Non-Halal Impor Boleh Masuk RI Asal Berlabel Jelas di Kemasan

Laporan: Tio Pirnando
Senin, 30 Juni 2025 | 12:14 WIB
Kepala BPJPH Haikal Hasan. (SinPo.id/dok. BPJPH)
Kepala BPJPH Haikal Hasan. (SinPo.id/dok. BPJPH)

SinPo.id - Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Ahmad Haikal Hasan mengatakan, produk non-halal dari luar negeri masih diperbolehkan masuk ke Indonesia, sepanjang mencantumkan keterangan tidak halal dikemasannya. 

"Indonesia menggarisbawahi bahwa produk nonhalal masih dapat diimpor dan dipasarkan di dalam negeri, dengan ketentuan bahwa produk tersebut mencantumkan keterangan tidak halal yang jelas dan terlihat, baik dalam bentuk teks, gambar, maupun indikator visual pada kemasan produk," kata Haikal dalam keterangannya, Senin, 30 Juni 2025.

Haikal menegaskan, sebagai negara dengan mayoritas penduduk muslim, Indonesia berkomitmen kuat untuk memastikan transparansi informasi terkait produk halal bagi konsumen sesuai dengan standar halal.

Hal ini sejalan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2024, dimana Indonesia telah memperpanjang batas waktu kewajiban sertifikasi halal bagi produk impor berupa makanan, minuman, dan jasa penyembelihan impor hingga 17 Oktober 2026. 

"Artinya, mulai 18 Oktober 2026 kewajiban sertifikasi halal bagi produk akan diberlakukan," ujarnya.

Haikal menerangkan, perpanjangan ini bertujuan untuk memberikan waktu yang cukup bagi pengaturan kerja sama saling pengakuan. Termasuk memberi waktu tambahan bagi pelaku usaha untuk mempersiapkan kepatuhannya atas regulasi JPH yang berlaku.

Di sisi lain, Indonesia juga terus aktif dalam dialog konstruktif dengan negara-negara mitra untuk menyosialisasikan ketentuan terkait perpanjangan ini.

Adapun produk impor yang disertifikasi  oleh lembaga halal di luar negeri, harus diregistrasi BPJPH sebelum memasuki pasar Indonesia melalui Sihalal.

Terkait ini, Indonesia telah menyampaikan notifikasi rancangan amandemen dokumen G/TBT/N/IDN/175/Add.1, yang berisi usulan revisi Keputusan Kepala BPJPH Nomor 90 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pelayanan Pendaftaran Sertifikat Halal Luar Negeri.

BPJPH juga telah mengatur pelabelan produk halal impor melalui Keputusan No. 88 Tahun 2023, sebagaimana tercantum dalam G/TBT/N/IDN/174/Add.1.

"Hingga Juni 2025, Indonesia telah menandatangani perjanjian saling keberterimaan sertifikat halal secara timbal balik (MRA) dengan 87 lembaga sertifikasi halal luar negeri di 32 negara. Tujuannya, untuk meningkatkan ekosistem perdagangan produk halal antara Indonesia dan negara mitra," tukasnya. 

BERITALAINNYA
BERITATERKINI