Komnas HAM: Pemilu Terpisah 2029 Kurangi Beban Petugas, Tingkatkan Hak Pemilih

Laporan: Tim Redaksi
Senin, 30 Juni 2025 | 10:50 WIB
Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah (SinPo.id/Dok. Komnas HAM)
Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah (SinPo.id/Dok. Komnas HAM)

SinPo.id - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengapresiasi Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang dibacakan pada Kamis, 26 Juni 2025. Komnas HAM menilai putusan ini sebagai langkah progresif dalam mendorong pelaksanaan Pemilu yang lebih ramah terhadap hak asasi manusia.

Putusan MK tersebut secara resmi memisahkan pelaksanaan Pemilu Nasional dan Pemilu Lokal mulai Pemilu 2029 mendatang. Pemilu Nasional akan mencakup pemilihan Presiden-Wakil Presiden, DPR RI, dan DPD, sementara Pemilu Lokal akan meliputi pemilihan DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, serta kepala daerah.

"Putusan ini sangat sejalan dengan rekomendasi Komnas HAM dalam Kertas Kebijakan yang kami rilis pada 15 Januari 2025 tentang perlindungan dan pemenuhan HAM bagi Petugas Pemilu," ujar Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah dalam keterangan tertulisnya, dikutip Senin, 30 Juni 2025.

Kurangi Beban Petugas TPS

Komnas HAM mencatat bahwa dalam Pemilu 2019 dan 2024, beban kerja yang sangat tinggi pada petugas Tempat Pemungutan Suara (TPS) menjadi salah satu penyebab utama tingginya angka kecelakaan kerja, termasuk petugas yang meninggal dunia atau jatuh sakit.

Hal ini terutama disebabkan oleh lamanya proses pemungutan dan penghitungan lima jenis surat suara yang sering kali berlangsung hingga pagi hari berikutnya, dengan waktu istirahat yang sangat terbatas.

"Pemisahan pemilu ini akan membagi beban kerja petugas, menjadikannya lebih terukur dan manageable. Ini bentuk pemenuhan hak atas pekerjaan layak," jelas Anis.

Tingkatkan Kualitas Informasi Pemilih

Dari sisi pemilih, pemisahan Pemilu Nasional dan Lokal juga dinilai bermanfaat dalam memastikan pemilih menerima informasi yang lebih fokus dan jelas.

Pada Pemilu sebelumnya, dominasi isu Pilpres menyebabkan isu legislatif dan lokal tenggelam. Pemilih seringkali kebingungan menghadapi banyaknya surat suara, termasuk tingginya angka surat suara DPD yang tidak sah karena tidak dicoblos.

"Dengan desain baru ini, pemilih bisa lebih fokus pada isu nasional dalam Pemilu Nasional dan isu kedaerahan pada Pemilu Lokal. Ini akan mendukung pemilih yang terinformasi baik (well-informed voters) dan meningkatkan kualitas demokrasi," tambahnya.

Cegah Kematian Petugas dan Wujudkan Pemilu Ramah HAM

Komnas HAM menekankan bahwa Putusan MK ini merepresentasikan kehadiran negara dalam melindungi hak hidup dan kesehatan petugas pemilu, serta mencegah terulangnya tragedi Pemilu 2019 dan 2024.

"Ini adalah wujud nyata negara hadir dalam menjamin Pemilu Ramah HAM. Pengalaman kelam kematian ratusan petugas tidak boleh terulang," tegas Anis Hidayah.

Komnas HAM mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk menjadikan putusan ini sebagai momentum reformasi tata kelola Pemilu yang lebih manusiawi, adil, dan inklusif, baik bagi penyelenggara maupun pemilih.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI