Kronologi Guru Ngaji di Jaksel Cabuli 10 Muridnya, Berawal Ajari Ilmu Hadas
SinPo.id - Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Ardian Satrio mengungkap kronologis guru ngaji di Jakarta Selatan mencabuli 10 muridnya. Menurut Ardian, kejadian itu berawal saat pelaku AF berpura-pura hendak memberikan pelajaran tambahan kepada korban tentang materi hadas laki-laki dan perempuan
"Jadi modus awalnya, pelaku memberikan pelajaran tambahan tentang hadas laki-laki dan perempuan," kata Ardian kepada wartawan, Minggu, 29 Juni 2025.
Di momen itulah, pelaku melancarkan aksi pelecehannya kepada korban. Salah satu korban di iming-imingi uang jajan Rp 10 ribu sampai Rp 25 ribu sembari korban dilecehkan di ruang tamu, usai santri lain pulang lebih dulu.
"Pelaku mengiming-imingi uang Rp 10 ribu sampai Rp 25 ribu untuk dicabuli" ucapnya.
Tak hanya itu, pelaku melakukan kekerasan fisik kepada para korban sebagai bentuk intimidasi. Bahkan korban juga diancam dan ditampar jika melaporkan perbuatan bejatnya kepada orang tua mereka.
"Pelaku mengancam dan menampar anak korban bilamana memberitahukan kepada orang tuanya," ucapnya.
Aksi pelaku itu lantas terbongkar usai keluarga dua korban berinisial CNS (10) dan SM (12) melapor ke polisi karena anaknya mendapat perlakuan pelecehan seksual.
"Sehingga kasus terungkap setelah dua korban berinisial CNS (10) dan SM (12) melapor ke polisi," ucapnya.
Saat ini kasus masih terus dilakukan penyelidikan mendalam untuk mengungkap masih ada tidaknya korban lain. Polisi juga mengimbau para orang tua segera melapor apabila anaknya menjadi korban. "Para orang tua bisa menghubungi hotline 0813-8519-5468," ucapnya.
Polisi menangkap seorang guru inisial AF yang diduga melakukan pencabulan terhadap 10 muridnya di kawasan Kebon Baru, Tebet, Jakarta Selatan. Pelaku ditangkap di kediamannya.
Pelaku AF mencabuli anak muridnya sejak tahun 2021. Atas ulahnya, dia dikenakan Pasal 76 E Jo Pasal 82 UU RI No.17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling lama15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 Miliar.

