KRL Tabrak Truk di Tangerang, KAI Ingatkan Masyarakat Patuhi Aturan Perlintasan

Laporan: Tio Pirnando
Minggu, 29 Juni 2025 | 20:18 WIB
Ilustrasi jalur perlintasan kereta api (SinPo.id/ Dok. KAI)
Ilustrasi jalur perlintasan kereta api (SinPo.id/ Dok. KAI)

SinPo.id - PT Kereta Api Indonesia (Persero) mengimbau seluruh masyarakat untuk lebih berhati-hati serta menaati aturan lalu lintas, termasuk mematuhi setiap rambu dan marka saat akan melintasi perlintasan sebidang jalur kereta api.

Hal ini sebagai respons atas kecelakaan lalu lintas antara Kereta Rel Listrik (KRL) Commuter Line dengan truk yang terjadi di perlintasan sebidang Jalan Otista, Kota Tangerang, Banten.

"Penting untuk dipahami bersama bahwa tanggung jawab keselamatan di perlintasan berada di tangan pengguna jalan," kata Plt Sekretaris Perusahaan KAI Properti Ramdhani Subagja dalam keterangannya, Minggu, 29 Juni 2025.

Ramdhani menjelaskan, peristiwa yang terjadi pada Jumat, 20 Juni 2025 lalu, menjadi pengingat akan pentingnya kepatuhan terhadap aturan keselamatan di perlintasan sebidang. Sebab itu merupakan titik kritis interaksi antara moda transportasi kereta api dan kendaraan jalan raya. 

Perlintasan tempat kejadian berada di bawah pengawasan petugas jaga lintas (PJL) yang memiliki tugas utama mengamankan perjalanan kereta dengan cara membuka dan menutup palang pintu serta memberikan sinyal atau peringatan kepada pengguna jalan agar mendahulukan perjalanan kereta  api yang akan melintas.

"Kami menegaskan bahwa tugas utama PJL adalah mengamankan perjalanan kereta api. Sehingga, keselamatan pengguna jalan di perlintasan bergantung pada tingkat kepatuhan pengguna jalan untuk mematuhi rambu lalu lintas dan sinyal peringatan di perlintasan," ucapnya.

Dia mengingatkan, ketaatan terhadap rambu dan marka lalu lintas sangatlah penting untuk mencegah kecelakaan fatal. Dimana palang pintu perlintasan bukanlah rambu-rambu lalu lintas dan berfungsi untuk mengamankan perjalanan kereta api. 

Terlebih, kewajiban ini telah diatur dalam regulasi yang berlaku, antara lain Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, yang menyatakan bahwa perjalanan kereta api memiliki prioritas utama dan masyarakat wajib menaati aturan saat hendak melintas di perlintasan kereta api.

Kemudian, UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya Pasal 114, yang menegaskan bahwa setiap pengguna jalan wajib berhenti saat sinyal berbunyi, palang pintu mulai menutup, dan/atau kereta api terlihat melintas.

Public Relations Manager KAI Commuter Leza Arlan menambahkan, akibat dari kecelakaan lalu lintas tersebut tercatat kerugian material yang cukup signifikan.

KRL mengalami kerusakan di bagian depan dan sistem penggerak, petugas masinis juga terluka. Selain itu, terdapat gangguan operasional pada sejumlah perjalanan Commuter Line lintas Tangerang–Duri.

"KAI Commuter melakukan rekayasa pola operası dan beberapa perjalanan mengalami keterlambatan sampai 35 menit," kata Leza. 

Sementara itu, Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta Ixfan Hendriwintoko memastikan, pihaknya akan kooperatif dan menyerahkan sepenuhnya dalam pengembangan pemeriksaan oleh pihak kepolisian.

"Ketaatan pada aturan bukan hanya bentuk kepedulian terhadap diri sendiri, tetapi juga kontribusi besar dalam menciptakan perjalanan yang aman bagi semua," kata Ixfan.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI