Tak Patuhi Aturan, Komdigi Blokir Akses Tiga PSE, Termasuk eBay
SinPo.id - Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komdigi, Alexander Sabar mengatakan, pihaknya melakukan pemutusan akses terhadap tiga Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat yang belum menunjukkan komitmen nyata untuk memenuhi kewajiban pendaftaran. Pemutusan akses ini sebagai sanksi administratif terhadap PSE yang tidak menaati aturan.
"Pemutusan akses terhadap sistem elektronik atau access blocking ini merupakan bentuk sanksi administratif yang dikenakan oleh Menteri Komunikasi dan Digital kepada PSE Lingkup Privat yang belum melakukan upaya pendaftaran," kata Alex dalam keterangannya, Minggu, 29 Juni 2025.
Alex menjelaskan, sesuai Pasal 7 Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat, Kementerian Komdigi telah mengenakan sanksi administratif berupa pemutusan akses kepada tiga PSE, yaitu PT. Dunia Luxindo (bathandbodyworks), eBay Inc. (eBay) dan KLM Royal Dutch Airlines (KLM).
Alex menyampaikan, sebelum dilakukan tindakan pemutusan akses terhadap sistem elektronik, Komdigi telah memberikan surat notifikasi, surat peringatan, dan siaran pers terkait kewajiban pendaftaran.
"Namun, hingga batas waktu yang telah ditentukan setelah pengiriman surat peringatan, tiga PSE tersebut tetap tidak menunjukkan upaya untuk memenuhi kewajiban pendaftaran," tegasnya.
Langkah pemutusan akses ini merupakan wujud komitmen penegakan hukum agar ruang digital nasional lebih tertib dan bertanggung jawab. Selain itu, Komdigi berupaya menciptakan kesetaraan kewajiban antar penyelenggara sistem elektronik.
"Ini juga upaya melindungi masyarakat sebagai pengguna layanan digital dari potensi risiko akibat layanan yang tidak terdaftar secara resmi," ungkapnya.
Lebih lanjut, Alex mendorong seluruh PSE untuk mendaftarkan sistem elektronik melalui sistem OSS sebelum digunakan di Indonesia.
"Dan secara aktif memperbarui informasi pendaftaran apabila terdapat perubahan," tukasnya.
