Satgas Pangan Polri Usut Kecurangan Beras Premium Rugikan Konsumen Rp99 Triliun
SinPo.id - Ketua Satgas Pangan Mabes Polri, Brigjen Helfi Assegaf akan mengusut tuntas dugaan kecurangan penjualan beras premium yang berpotensi merugikan konsumen hingga Rp 99,35 triliun per tahun.
Dalam Investigasi yang dilakukan pemerintah ditemukan 85,56 persen beras premium tidak sesuai dengan standar mutu. Selain itu ada 59,78 persen lagi dijual di atas harga eceran tertinggi (HET), dan 21,66 persen tidak sesuai berat kemasan.
"Satgas pangan akan melakukan langkah hukum yang tegas terhadap kasus yang merugikan masyarakat ini," kata Helfi dalam keterangannya, Sabtu, 28 Juni 2025.
Pihaknya juga memberikan waktu kepada para pengusaha agar tetap mematuhi aturan yang telah ditetapkan pemerintah. Bila aturan tersebut tidak dipatuhi, pihaknya akan melakukan tindakan hukum dengan ancaman penjara lima tahun.
"Jika dalam dua Minggu, hingga 10 Juli 2025, masih ditemukan pelanggaran, kami akan melakukan tindakan hukum dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda hingga Rp2 miliar,” tegas Helfi.
Sebelumnya, Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman melaporkan ratusan pengusaha beras ke Kapolri dan Jaksa Agung usai mengungkap praktik kecurangan dengan potensi kerugian konsumen mencapai Rp99 triliun.
Temuan tersebut merupakan hasil kerja lapangan yang dilakukan Kementerian Pertanian (Kementan) bersama Satgas Pangan, Kejaksaan, Badan Pangan Nasional, dan unsur pengawasan lainnya.

