KPK OTT Tetapkan 5 Tersangka Kasus Korupsi PUPR Sumut
SinPo.id - KPK OTT mengamankan 5 tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Mandailing Natal dan Kota Medan Sumatera Utara di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (28 Juni 2025) Dalam OTT tersebut KPK menahan lima orang tersangka yaitu Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara (Sumut) Topan Obaja Putra Ginting, Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut/ Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Rasuli Efendi Siregar, PPK Satker PJN Wilayah I Provinsi Sumatera Utara Heliyanto, Direktur PT RN M. Rayhan Dulasmi Pilang, Direktur Utama PT DNG M. Akhirun Efendi Siregar, dengan barang bukti uang tunai Rp231 juta, diduga merupakan sebagian dari komitmen fee dari enam proyek pembanguan di Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara dengan nilai kontrak sebesar Rp231,8 miliar.
