KPU Sambut Putusan MK soal Pemisahan Pemilu Nasional dan Daerah

Laporan: Sigit Nuryadin
Jumat, 27 Juni 2025 | 22:39 WIB
KPU
KPU

SinPo.id -  Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyatakan menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan pemisahan jadwal pemilu nasional dan pemilihan kepala daerah (pilkada) dengan jeda waktu minimal dua tahun dan maksimal dua tahun enam bulan. Putusan itu dinilai sebagai langkah positif bagi efektivitas kerja penyelenggara pemilu.

Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin atau kerap disapa Afif menyebut, pihaknya akan segera melakukan kajian mendalam terhadap dampak teknis dari keputusan tersebut. 

“Kami akan pelajari dengan seksama isi putusan agar implementasinya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Afif di Jakarta, Jumat, 27 Juni 2025.

Menurut dia, selama ini tumpang tindih jadwal antara pemilu legislatif, pemilu presiden, dan pilkada menjadi tantangan tersendiri bagi KPU. 

“Dengan ritme kerja yang nyaris tanpa jeda, kami harus mengelola logistik, tahapan, dan sumber daya dalam waktu bersamaan. Pemisahan ini tentu memberi ruang pengaturan lebih baik,” ungkap dia. 

Lebih lanjut, Afif menegaskan, KPU berkomitmen untuk menyesuaikan tahapan dan perencanaan ke depan sesuai amar putusan. 

“Kami akan mengoordinasikan langkah-langkah teknis dengan pihak terkait, termasuk pemerintah dan DPR, agar proses transisi ini berjalan mulus,” kata Afif. 

Adapun MK dalam putusannya menyatakan pelaksanaan pemilu serentak secara nasional dan daerah dalam waktu berdekatan dapat menimbulkan beban berlebihan bagi penyelenggara dan masyarakat pemilih. Dengan pemisahan waktu, proses demokrasi diharapkan berjalan lebih tertib dan berkualitas.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI