Truk ODOL Renggut Enam Ribu Nyawa, Menhub: Penanganan Harus Segera Dieksekusi
SinPo.id - Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi menegaskan penanganan angkutan Over Dimension dan Over Loading (ODOL) di Indonesia harus segera dilaksanakan dan tidak bisa lagi ditunda.
Sebab, selama ini masalah tersebut telah menyebabkan dampak mengerikan di berbagai aspek, baik kecelakaan lalu lintas yang menimbulkan korban luka hingga korban jiwa, kemacetan di sejumlah ruas jalan, kerusakan infrastruktur jalan, dan bahkan peningkatan polusi udara di daerah terdampak.
"Data Korlantas Polri menyebutkan, terdapat 27.337 kejadian kecelakaan lalu lintas yang melibatkan angkutan barang pada tahun 2024. Sementara data Jasa Raharja menunjukkan bahwa kendaraan ODOL jadi penyebab kecelakaan nomor dua, di mana pada tahun 2024 tercatat ada 6.390 korban meninggal dunia yang diberikan santunan. Adapun terkait kerusakan infrastruktur, diperkirakan butuh anggaran sekitar Rp43,47 triliun per tahun untuk melakukan perbaikan jalan rusak yang salah satunya disebabkan oleh kendaraan ODOL," ujar Dudy dalam keterangannya, Jumat, 27 Juni 2025.
Dudy menjelaskan, Kemenhub pada tahun ini tidak menerbitkan aturan baru terkait angkutan ODOL. Tetapi, akan menjalankan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, sekaligus mengingatkan kembali komitmen zero ODOL yang telah disepakati oleh stakeholder terkait pada tahun 2017 lalu.
"Mulai saat ini kami hanya akan menjalankan regulasi yang sudah ada secara lebih tegas. Karena itu, kami mengajak seluruh stakeholder terkait untuk melaksanakan komitmen zero ODOL yang telah disepakati guna menciptakan ekosistem angkutan barang yang berkeselamatan," terangnya.
Ia menambahkan, jika ada pihak yang merasa keberatan dengan penanganan angkutan ODOL atau ingin memberikan masukan, dirinya sangat terbuka untuk berdiskusi. Karena, sebuah kebijakan pada dasarnya tidak bisa menyenangkan semua pihak.
"Saya terbuka untuk diskusi, tapi bukan untuk menunda. Penundaan hanya akan menimbulkan kerugian-kerugian baru dan justru tidak menyelesaikan akar masalah. Perlu saya tekankan kembali, fokus utama kami adalah keselamatan," tegasnya.
Lebih lanjut, Dudy menyampaikan, pada tahun ini, ada beberapa langkah yang akan dilakukan Kemenhub bersama stakeholder terkait, khususnya Korlantas Polri dan Jasa Marga. Antara lain sosialisasi untuk mengingatkan kembali para stakeholder terkait komitmen zero ODOL, pengumpulan data truk ODOL yang melibatkan Jasa Marga, serta penindakan yang akan dilakukan oleh pihak Kepolisian.
"Tahap sosialisasi dilakukan selama satu bulan, sudah berlangsung sejak awal Juni. Di tahap ini tidak ada penindakan dan jika sudah berakhir, kami akan melakukan evaluasi. Sejauh ini, pihak Kepolisian dan Jasa Marga sangat mendukung aksi yang kami lakukan," ungkapnya.
Menurut Dudy, para pengemudi truk sejatinya perlu mendapatkan pelatihan layaknya pilot, masinis, atau nahkoda. Dan, Kemenhub melalui Ditjen Perhubungan Darat akan memberikan pelatihan kepada para pengemudi truk, baik yang menyangkut hal-hal teknis hingga edukasi terkait ketentuan-ketentuan yang berlaku di jalan raya.
Kemudian, lanjut Dudy, pemerintah harus berani maju selangkah untuk menciptakan rasa aman dan nyaman kepada semua pengguna jalan. "Kalau kita ingin menata sektor transportasi, perlu ada satu langkah yang harus kita mulai, daripada tidak sama sekali," pungkasnya.
Kepala Korps Lalu Lintas Polri (Kakorlantas) Irjen Agus Suryonugroho menambahkan fenomena angkutan Over Dimension dari sisi yuridis, termasuk dalam kategori pidana di pasal 277 dan bisa diproses secara hukum. Sedangkan angkutan Over Loading termasuk dalam pelanggaran administratif di pasal 309 dan bisa dilakukan penilangan.
Agus menyampaikan, pihaknya telah melakukan sosialisasi terkait ketertiban dan keselamatan berlalu lintas kepada masyarakat, khususnya pengemudi dan pemilik kendaraan.
Agus pun memastikan siap mendukung penuh kebijakan zero ODOL yang ditetapkan oleh Pemerintah dan berharap aksi yang dilakukan benar-benar dapat menyelesaikan masalah angkutan ODOL di Indonesia.
Sementara itu, Direktur Utama PT Jasa Marga Rivan Achmad Purwantono berharap agar semua pihak turut serta untuk menghentikan fenomena angkutan ODOL di jalan raya. Menurutnya, pelanggaran tersebut dapat memicu kecelakaan yang membahayakan pengendara lain.
"Jadi ini penting untuk saling mengingatkan bahwa jalan itu betul-betul bukan area untuk membunuh, artinya bisa mencelakai masyarakat yang lain. Jalan yang berkeselamatan jauh lebih baik," ucapnya.
