Pemprov DKI Ingin Parkir Jadi Alat Atur Lalu Lintas Jakarta

Laporan: Sigit Nuryadin
Jumat, 27 Juni 2025 | 13:16 WIB
Lahan Parkir (SinPo.id/Pixabay)
Lahan Parkir (SinPo.id/Pixabay)

SinPo.id - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai menggeser orientasi pengelolaan parkir dari sumber pendapatan menjadi alat pengendali lalu lintas. Perubahan pendekatan ini muncul di tengah upaya penertiban parkir liar yang masih marak di sejumlah titik Jakarta. 

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, mengatakan pemerintah daerah tidak lagi memprioritaskan sektor perparkiran sebagai penopang Pendapatan Asli Daerah (PAD). Sebaliknya, kata dia, parkir kini diposisikan sebagai instrumen pengendalian mobilitas kendaraan pribadi.

“Fungsi parkir kami arahkan untuk mendukung keteraturan lalu lintas, bukan semata-mata mengejar target pendapatan,” ujar Syafrin dalam keterangannya, Jumat, 27 Juni 2025.

Syafrin menyebutkan, dari total 440 ruas jalan yang sebelumnya diperbolehkan untuk parkir di badan jalan, kini hanya tersisa 244 ruas yang dinilai layak dan dapat diimplementasikan.

"Kebijakan ini diambil setelah mempertimbangkan kepadatan lalu lintas dan kondisi jalan yang semakin tidak ideal jika masih dimanfaatkan untuk parkir tepi jalan," ungkap dia. 

Sebagai bagian dari strategi jangka pendek, dia menyebut Dinas Perhubungan melakukan pendekatan kepada pengelola kawasan, khususnya institusi pendidikan dan perkantoran, agar menyesuaikan tarif parkir agar lebih terjangkau dan menarik pengendara untuk memarkir kendaraan di area resmi.

“Tarif yang terlalu tinggi sering membuat pengendara memilih parkir sembarangan. Kami lihat di kawasan kampus dekat Jalan Kyai Tapa, ketika tarif diturunkan, kendaraan masuk ke dalam area kampus. Trotoar pun bersih dari motor,” kata Syafrin. 

Menurut dia, langkah ini akan diperluas ke kawasan lain yang rawan parkir liar. Syafrin juga menyampaikan, Dishub DKI mendorong sinergi dengan Satpol PP dan pengelola gedung untuk menertibkan area-area yang sering dimanfaatkan sebagai parkir ilegal.

Lebih jauh, Syafrin mengungkapkan, DKI Jakarta menargetkan sistem parkir yang lebih tertib, terintegrasi, dan tidak mengganggu fungsi jalan bagi pejalan kaki maupun lalu lintas kendaraan.

“Parkir di trotoar atau bahu jalan yang tidak sesuai peruntukan bukan hanya pelanggaran, tapi juga merampas hak pengguna jalan lain,” tandasnya. 

BERITALAINNYA
BERITATERKINI