WNA Malaysia Ditangkap Kasus Penipuan SMS Fake, Korban Rugi Ratusan Juta
SinPo.id - Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya menangkap dua pelaku warga negara asing (WNA) asal Malaysia terkait kasus penipuan lewat SMS Fake. Kedua pelaku inisial OKH (53) dan CY (29) memanfaatkan perangkat system elektronik berupa alat Blaster SMS yang dikendalikan melalui HP.
"Dua pelaku WNA melakukan penipuan dengan modus mengatasnamakan bank swasta. Para korban rugi ratusan juta rupiah," kata Kasubdit Penmas Polda Metro Jaya, AKBP Reonald Simanjuntak, dalam konferensi pers, Selasa, 24 Juni 2025.
Kedua pelaku ditangkap di lokasi yang berbeda. Pelaku pertama inisial CY ditangkap di Jalan Jenderal Sudirman, Menteng, Jakarta Pusat (Jakpus). Sedangkan pelaku kedua ditangkap di Jalan Pantai Indah Kapuk, Kamal Muara, Penjaringan, Jakarta Utara (Jakut).
"Ditangkap di dua lokas dengan peran pelaku berbeda-beda," ucapnya.
Peran tersangka CY dan OKH yaitu menyebarkan SMS di lokasi tertentu dengan menargetkan para korban. Kedua pelaku diperintahkan oleh LW yang saat ini masuk daftar pencarian orang (DPO).
"Pelaku LW sudah DPO, dia yang mendanai aksi kedua pelaku. LW sedang diburu," ucapnya.
Atas ulahnya, para tersangka disangkakan Pasal 46 ayat juncto Pasal 30 dan/atau Pasal 48 ayat juncto Pasal 32 dan/atau UU ITE dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun dan denda maksimal Rp 12 miliar.

