Polisi Tangkap Jambret Spesialis Angkot di Kawasan Lapangan Banteng
SinPo.id - Polisi menangkap pria inisial MM (32) spesialis jambret di angkutan umum yang kerap beroperasi di kawasan Lapangan Banteng, Sawah Besar, Jakarta Pusat.
"Pelaku (spesialis jambret) ditangkap saat menjual handphone hasil curiannya ke penadah,” kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol. Susatyo Purnomo Condro kepada wartawan, Selasa, 24 Juni 2024.
Penangkapan pelaku berawal dari laporan korban seorang pelajar pada 14 Mei 2025. Pelaku merampas ponsel Realme 7i milik korban. Pada 18 Mei 2025, palaku juga menjambret iPhone 12 Pro di sekitar lokasi yang sama.
"Selang beberapa hari, dua ponsel dijembret pelaku di lokasi yang sama," ucapnya.
Polisi melakukan serangkaian pendalaman, pelaku berhasil ditangkap saat hendak menjual hasil curiannya kepada penadah.
"Dua ponsel itu, masing-masing dijual seharga Rp2,7 juta dan Rp400 ribu. Tim tengah mendalami penadah dari hasil jambretan pelaku," ucapnya.
Atas ulahnya, tersangka dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun.

