Home /

Polri Ungkap Ladang Ganja Seluas 25 Hektare di Aceh, Diperkirakan Ada 180 Ton

Laporan: Firdausi
Selasa, 24 Juni 2025 | 15:18 WIB
Ladang ganja seluas 25 hektar di Aceh dimusnahkan (SinPo.id/Dok.Polri)
Ladang ganja seluas 25 hektar di Aceh dimusnahkan (SinPo.id/Dok.Polri)

SinPo.id - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengungkap ladang ganja seluas 25 hektare atau sekitar 180 ton di Kabupaten Nagan Raya, Aceh. Dari kasus ini, dua pelaku bernama Yusni Hidayat dan Khairul Mazikin berhasil ditangkap dengan peran sebagai kurir dan tukang packing ganja.

"Didapatkan barang bukti sekitar 7 kilogram dan di luar mobil ditemukan 20 paket ganja kering dengan berat 20 kilogram dari dua pelaku," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso dalam keterangannya, Selasa, 24 Juni 2025.

Pengungkapan peredaran narkoba jaringan Aceh-Sumatera Utara itu berawal pada pertengahan Mei 2025 lalu. Tim kemudian melakukan pengembangan.

"Tim mendapati mobil yang membawa ganja sehingga terus dibuntuti hingga ke sebuah kebun kopi di Desa Sidodadi, Bandar, Bener Meriah," ucapnya.

Di kebun tersebut, kedua pelaku berhasil ditangkap dan didapati barang bukti sekitar 7 kilogram dan di luar mobil ditemukan 20 paket ganja kering dengan berat 20 kilogram.

Kepada polisi kedua pelaku mengaku diperintahkan oleh Fauzan alias Podan yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO). 

"Tersangka Fauzan memerintahkan dua pelaku untuk diantar ke Siantar, Sumatera Utara dengan dijanjikan upah sebesar Rp300 ribu per kilogram," ucapnya.

Tersangka Yusni selanjutnya memberi tahu polisi, bahwa Fauzan mempunyai ladang besar di Desa Blang Meurandeh dan Kuta Teungoh, Aceh. Di lokasi tersebut ditemukan total sebanyak 8 titik ladang ganja dengan perkiraan luas lahan kiurang lebih 25 haktare.

"Perkiraan umur tanaman berkisar antara 4-6 bulan dengan rata-rata tinggi tanaman sekitar 1,5-2 meter sebanyak 960.000 batang ganja dengan berat diperkirakan 180 ton.

Ladang ganja tersebut kemudian dimusnahkan pada 23 Juni dan akan dilanjutkan pada 27 Juni 2025 mendatang. 

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal primer yakni pasal 114 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (2) undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara.

TAG:
BERITALAINNYA
BERITATERKINI