Lakukan Pelanggaran Berat, Polresta Jambi PTDH Satu Anggotanya
SinPo.id - Polresta Jambi menggelar upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada salah satu personelnya, Briptu Gamel Pratama, pada Senin, 23 Juni 2025. Gamel dinilai terbukti melakukan pelanggaran berat yang tidak dapat ditoleransi.
Upacara PTDH dipimpin oleh Wakapolresta Jambi, AKBP Nurhadiansyah. Dia menegaskan PTDH bukan bentuk kebencian, melainkan bentuk ketegasan institusi terhadap pelanggaran integritas dan komitmen terhadap tugas.
"PTDH bukanlah bentuk kebencian, melainkan bentuk ketegasan institusi terhadap pelanggaran integritas dan komitmen terhadap tugas," ujar Nurhadiansyah, dikutip dari laman resmi Polri.
Upacara ini merupakan realisasi dari keputusan Kapolda Jambi tentang pemberhentian tidak dengan hormat dari kedinasan sebagai anggota polisi dalam penegakan disiplin dan kode etik profesi Polri. Nurhadiansyah berharap peristiwa ini tidak terulang kembali di masa yang akan datang, dan menegaskan komitmennya dalam melaksanakan reward and punishment bagi personelnya.
"Saya selaku pimpinan Polresta Jambi mengharapkan peristiwa ini tidak terulang kembali di masa yang akan datang dan komitmen saya dalam pelaksanaan reward and punishment dengan memberikan penghargaan bagi yang berhasil dalam pelaksanaan tugasnya dan pemberian hukuman bagi yang terbukti telah melakukan pelanggaran," katanya.
Upacara ini merupakan realisasi dari keputusan Kapolda Jambi Nomor:Kep/188/V/2025 tanggal 16 Mei 2025 tentang pemberhentian tidak dengan hormat dari kedinasan sebagai anggota polisi dalam penegakan disiplin dan kode etik profesi Polri. Langkah ini diambil demi menjaga marwah, kehormatan, dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri.
