Komisi II DPR Panggil Menteri ATR/BPN Bahas Jual Beli Empat Pulau di Anambas
SinPo.id - Komisi II DPR RI menjadwalkan memanggil Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nusron Wahid dalam waktu dekat. Pemanggilan unuk mengonfirmasi terkait empat pulau di Kabupaten Kepulauan Anambas yang diduga dijual melalui situs daring milik luar negeri.
"Praktik jual beli secara online atas pulau ini dengan alasan hak yang belum jelas memang akan menjadi concern Komisi II DPR RI dan akan kami pertanyakan pada saat kami akan memanggil Menteri ATR/BPN ke Komisi II DPR RI beberapa waktu yang akan datang," kata Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda saat dikonfirmasi wartawan, Jakarta, Senin, 23 Juni 2025.
Meski demikian, dia enggan membeberkan mengenai kepastian waktu rapat Komisi II DPR RI dengan Menteri ATR/BPN tersebut digelar. Dia menuturkan Komisi II DPR RI nantinya meminta keterangan dari Menteri ATR/BPN terkait alasan hak atas tanah di pulau-pulau tersebut.
"Termasuk bagaimana peruntukan tata ruang atas pulau-pulau itu," ucapnya.
Rifqinizamy mengingatkan jual beli atas tanah sedianya diperbolehkan undang-undang sepanjang memenuhi ketentuan hukum yang berlaku, misalnya didasari atas sertifikat hak milik.
"Jual beli atas tanah sepanjang bersifat diperkenankan secara legal, misalnya alasan haknya adalah sertifikat hak milik, itu kan memang diperbolehkan berdasarkan undang-undang, tetapi tentu kepada para pihak yang juga tidak dilarang oleh undang-undang (untuk melakukan jual beli)," katanya.
Sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri sedang mempelajari lebih dalam terkait informasi mengenai empat pulau di Kabupaten Kepulauan Anambas yang diduga dijual melalui situs daring milik luar negeri.
"Ya, itu sudah ada informasi mengenai hal itu, tetapi masih kami dalami," ujar Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto saat ditemui di Jakarta.
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menegaskan bahwa empat pulau di Kabupaten Kepulauan Anambas, Kepulauan Riau, yang diduga dijual di situs pribadi jual beli pulau milik luar negeri, tidak bisa diperjualbelikan karena statusnya berada di dalam kawasan konservasi dan milik negara.
Keempat pulau tersebut, yakni Pulau Rintan, Pulau Mala, Pulau Tokongsendok, dan Pulau Nakob. Penjualan pulau di Kabupaten Anambas tersebut viral di media sosial, diduga dijual di situs www.privateislandonline.com.
