Demi Beli Narkoba, Pemuda di Jakbar Curi Tas Pemilik Warung Sembako

Laporan: Firdausi
Senin, 23 Juni 2025 | 18:16 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi (SinPo.id/ Firdausi)
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi (SinPo.id/ Firdausi)

SinPo.id - Polisi menangkap seorang pemuda inisial FN (25) terkait kasus pencurian tas pemilik warung sembako di Grogol Petamburan, Jakarta Barat, pada Senin, 16 Juni 2025. Hasil kejahatan hanya digunakan pelaku untuk membeli narkoba.

"Kondisi korban tertidur di dalam warungnya. Saat terbangun tas berisi barang-barang barharga sudah tidak ada," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi dalam keterangannya, Senin, 23 Juni 2025.

Korban melapor ke kantor polisi terdekat sembari menyerahkan hasil CCTV yang terpasang di warung korban. Berbekal informasi tersebut, polisi berhasil menangkap pelaku di kediamannya di Jakarta Barat.

"Pelaku berhasil diamankan di kediamannya yang ternyata tak jauh dari lokasi kejadian," ujarnya.

Kepada polisi, pelaku mengaku sudah menghabiskan uang di dalam tas yang berisikan ponsel, cincin emas dua gram dan uang tunai Rp600 ribu. Uang hasil curian digunakan pelaku untuk membeli narkoba jenis sabu-sabu. 

"Uang hasil curian dihabiskan untuk membeli narkoba. Yang tersisa hanya Rp19 ribu," ucapnya.

Atas perbuatannya, FN dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman pidana penjara lima tahun.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI