MITI Desak Pemerintah Tindak Tegas Iklan Jual-Beli Pulau Kecil di Situs Asing
SinPo.id - Pembina Masyarakat Ilmuwan dan Teknolog Indonesia (MITI), Mulyanto, meminta pemerintah menindak tegas semua pihak yang terkait dengan pemasangan iklan jual-beli pulau kecil wilayah Indonesia di media online asing, yaitu situs web privateislandsonline.com
Menurut dia, pihak-pihak di luar negeri harus diingatkan bahwa di Indonesia tidak dibenarkan jual-beli pulau kecil.
"Jangan kan pihak asing, WNI sekalipun pun harus memenuhi persyaratan yang ketat untuk dapat memperoleh izin dalam pengelolaan sebuah pulau kecil," kata Mulyanto dalam keterangannya, Senin, 23 Juni 2025.
Mulyanto menegaskan, yang paling mengganggu dari iklan jual-beli pulau kecil kepada pihak asing itu adalah soal marwah dan kedaulatan negara.
"Terkesan pulau atau tanah air kita dapat seenaknya diperjual-belikan kepada pihak asing. Dulu kita merebutnya dari tangan para penjajah melalui perjuangan hidup-mati menggunakan bambu runcing," tegasnya.
Bagi Ketua Majelis Pertimbangan Pusat PKS ini, ketegasan sikap pemerintah sangat penting. Pasalnya, iklan jual-beli pulau-pulau kecil di Indonesia kepada pihak asing ini bukan kali pertama. Sebab, sudah kesekian kalinya sejak tahun 2015 dan muncul dalam situs yang sama.
Sekarang dalam situs tersebut ditawarkan sepasang pulau di Kabupaten Kepulauan Anambas, Kepulauan Riau (Kepri), yang jaraknya sekitar 200 mil laut dari Singapura. "Ini kan sangat strategis," ucapnya.
Padahal, menurut Mulyanto, sudah sangat jelas, bahwa tidak boleh sejengkalpun tanah Indonesia, apalagi sebuah pulau kecil dijual kepada pihak asing. Karena ini soal kedaulatan negara bukan soal ekonomi atau bisnis dan investasi.
"Pihak asing dilarang membeli dan memiliki pulau kecil di Indonesia. Paling tinggi hanya boleh berupa hak pakai dan hak sewa," kata mantan Anggota DPR RI ini.
Lebih lanjut, Mulyanto mengkhawatirkan, jika langkah ini tidak diambil Pemerintah, maka kasus iklan jual-beli pulau kecil akan terus berulang.
"Dikhawatirkan kasus kepemilikan pulau kecil terselubung oleh pihak asing melalui sewa dengan jangka waktu sangat panjang," tukasnya.
Sebagai informasi, sebelum kasus jual-beli pulau kecil di Kepulauan Anambas ini, tahun 2022, Kepulauan Widi di Maluku Utara dikabarkan bakal dilelang atau dijual di situs asing untuk real estate yang paling menarik di Asia.
Pada tahun 2021, sebuah Pulau di Kawasan Desa Boneatiro, Kecamatan Kapuntori, Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara ditawarkan di situs asing dengan harga, murah. Di tahun yang sama muncul kasus penjualan Pulau Sumba, Nusa Tenggara Timur. Pulau Ajab di Bintan, Kepulauan Riau, pernah ditawarkan di situs jual-beli pulau.
Bahkan, pada tahun 2019, muncul iklan di situs asing penjualan Pulau Dua Barat, di kawasan Kepulauan Seribu, Jakarta. Di tahun 2015, tiga pulau di Kepulauan Mentawai dikabarkan dijual di situs asing, yakni Pulau Makaroni, Pulau Siloinak dan Pulau Kandui.
