Pelaku yang Aniaya Orang Tuanya di Bekasi Sempat Ancam Bunuh Adik Ibunya
SinPo.id - Kasatreskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Binsar Hatorangan Sianturi mengungkap, hasil pemeriksaan anak durhaka yang tega menganiaya ibu kandungnya di Bekasi sempat mengancam membunuh adik korban.
"Pelaku menunjukkan pisau ke arah adik korban yang sedang berada di area samping rumah," kata Binsar kepada wartawan, Senin, 23 Juni 2025.
Menurut Binsar, pisau yang hendak digunakan pelaku membunuh adik korban itu didapat dari dapur rumah ibu kandungnya.
"Itu pisau dapur. Pelaku melontarkan ancaman ke arah adik korban (ibu kandung pelaku)," ucapnya.
Beberapa saat kemudian, petugas keamanan datang ke lokasi dan langsung mengamankan pelaku.
"Pelaku ditangkap dan diserahkan ke polisi," ucapnya.
Polisi telah menangkap remaja bernama Moch Ihsan alias MI (22) di Bekasi Timur, Kota Bekasi, Jawa Barat (Jabar). Pelaku sudah ditahan di Polres Metro Bekasi Kota.
Pemicu pelaku tega menganiaya ibunya dikarenakan korban tidak bisa menuruti kemauan pelaku yang meminta korban untuk meminjam motor ke tetatangganya.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 44 Ayat (1) UU RI No 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
