Kemenkop Dorong Pengesahan RUU Perkoperasian sebagai Payung Hukum Baru Koperasi Nasional

Laporan: Tio Pirnando
Senin, 23 Juni 2025 | 10:18 WIB
Wakil Menteri Koperasi RI Ferry Juliantono. (SinPo.id/dok. Kemenkop)
Wakil Menteri Koperasi RI Ferry Juliantono. (SinPo.id/dok. Kemenkop)

SinPo.id - Pemerintah melalui Kementerian Koperasi (Kemenkop) mendorong Rancangan Undang-Undang (RUU) Perkoperasian dapat segera disahkan sebagai payung hukum baru bagi gerakan koperasi nasional. Hal ini sangat krusial  untuk mengembalikan posisi koperasi sebagai pilar utama perekonomian nasional, termasuk bagi koperasi Syariah.

"Undang-undang yang ada sekarang itu sudah pada kadaluwarsa dan sudah tidak relevan untuk digunakan sebagai payung hukum koperasi," tegas Wamenkop Ferry Juliantono dalam keterangannya, Senin, 23 Juni 2025. 

Ferry menerangkan progres  RUU Perkoperasian kini masuk daftar kumulatif terbuka di Badan Legislasi DPR RI. Dimana, beberapa usulan strategis dari Kemenkop telah masukan dalam draft RUU Koperasi. 

Ia berharap, dalam waktu dekat pembahasan RUU koperasi dapat segera dilakukan dan beberapa usulan strategis yang mendukung perkembangan ekosistem koperasi nasional dapat diterima dan disahkan oleh DPR.

"Dalam waktu yang tidak lama lagi, nunggu masalah reses ini berakhir, kemudian itu diproses untuk disahkan jadi undang-undang perkoperasian yang baru,* katanya.

Beberapa usulan utama yang disampaikan oleh Kemenkop dalam RUU tersebut, diantanya terkait pentingnya keberadaan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) khusus koperasi. Tujuannya agar dana dari nasabah yang ditempatkan dan disimpan oleh koperasi lebih aman dan ada penjamin ketika terjadi masalah dikemudian hari. 

"Terkait dengan LPS koperasi juga sudah kita usulkan, sehingga ke depan koperasi ini seperti bank yang memiliki LPS," ungkapnya.

Tak hanya itu, digitalisasi juga menjadi poin  yang akan diakomodasi dalam RUU tersebut. Untuk itu, penting bagi koperasi  terus meningkatkan pemanfaatan teknologi digital untuk mengakselerasi bisnisnya. 

Di sisi lain, koperasi wajib melakukan praktik-praktik usaha rill sehingga digitalisasi yang dikembangkan dan dimanfaatkan bisa mendukung kegiatan usaha yang dijalankan.

"Kadang-kadang perkembangan digitalisasi lebih canggih dan advance, sementara kegiatannya belum ada. Sehingga platform-platform yang anak-anak muda bikin itu tidak berkembang karena memang tidak didukung oleh aktivitas ekonomi riilnya," paparnya.

Ferry memastikan bahwa secara umum tidak ada kendala berarti dalam penyusunan draft RUU Perkoperasian. Saat ini sinergi antara Kemenkop, Badan Legislasi, dan Komisi VI DPR RI berjalan harmonis sehingga mendukung bagi upaya percepatan pengesahan UU baru.

"Rasanya tidak ada kendala. Kami dari Kementerian Koperasi menargetkan undang-undang perkoperasian yang baru itu harus lahir. Mohon doa dan dukungan Bapak-Ibu semuanya," tukasnya.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI