Polisi Tangkap Pengedar Sabu di Depan Toilet SPBU Situbondo
SinPo.id - Satresnarkoba Polres Situbondo Polda Jatim mengungkap peredaran narkoba jenis sabu. Seorang pengedar berinisial MF (24) ditangkap di depan toilet salah satu SPBU di Situbondo pada Kamis, 19 Juni 2025.
"Kami menerima informasi adanya transaksi narkotika di kawasan itu. Tim Libaz segera melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka saat hendak bertransaksi," ungkap Kasat Resnarkoba Polres Situbondo AKP Muhammad Luthfi, dikutip dari laman resmi Polri, Minggu, 22 Juni 2025.
Luthfi menjelaskan, total sabu yang disita seberat 4,33 gram. Barang bukti lain yang disita antara lain timbangan elektrik, plastik klip, catatan penjualan sabu, dan alat isap sabu (bong).
"Modus tersangka adalah menyimpan dan menguasai narkotika untuk kemudian diedarkan secara bebas. Barang bukti yang kami amankan menguatkan dugaan bahwa tersangka merupakan pengedar aktif," tegasnya.
MF dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.
"Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba di Situbondo. Proses hukum terhadap tersangka akan kami lanjutkan secara profesional dan transparan," kata dia.
Luthfi juga mengimbau masyarakat agar terus aktif memberikan informasi jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait gangguan kamtibmas, kriminalitas, maupun narkoba.

