Polda Metro Gagalkan Peredaran Narkoba di Tangerang, 4 Kilogram Sabu Disita
SinPo.id - Subdit 3 Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu seberat 4 kilogram di dua lokasi wilayah Kabupaten Tangerang, Banten, Sabtu, 21 Juni 2025. Satu pelaku berinisial L (35) berhasil ditangkap.
"Petugas menangkap seorang pria berinisial L dengan barang bukti 4 kilogram sabu," kata Kanit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKP Guntur Muarif dalam keterangannya, Minggu, 22 Juni 2025.
Penangkapan pelaku berawal dari informasi masyarakat tentang adanya aktivitas mencurigakan di sekitar Jalan KH. Syeh Nawawi, Tigaraksa. Tim melakukan penyelidikan mendalam.
"Pelaku ditangkap di depan toko parfum dan mengamankan barang bukti sabu," ujarnya.
Tim kemudian melakukan pemeriksaan mendalam, kepada polisi, pelaku mengaku masih menyimpan barang bukti sabu di kediamannya di Taman Adiyasa, Solear, Tangerang. Saat dilakukan penggeledahan ditemukan dua tas berwarna hitam berisi sabu.
"Ada dua tas hitam berisi sabu dengan berat total 4 kilogram, langsung dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut," ucapnya.
Kasus tersebut masih dilakukan pengembangan lebih lanjut guna untuk mengungkap jaringannya.

