Kemendagri Telusuri Dugaan Penjualan Pulau di Anambas

Laporan: Sigit Nuryadin
Sabtu, 21 Juni 2025 | 20:40 WIB
Wamendagri Bima Arya Sugiarto. (SinPo.id/Dok. Kemendagri)
Wamendagri Bima Arya Sugiarto. (SinPo.id/Dok. Kemendagri)

SinPo.id - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menanggapi kabar yang menyebutkan adanya penjualan sejumlah pulau di Kabupaten Kepulauan Anambas, Kepulauan Riau, melalui platform jual beli internasional. 

Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya memastikan pihaknya tengah menindaklanjuti laporan tersebut.

“Kami sudah menerima informasi tersebut. Saat ini tim sedang mengkaji dan mengumpulkan data yang lebih komprehensif,” ujar Bima kepada wartawan, Sabtu, 21 Juni 2025.

Dia menegaskan, belum bisa memberikan kesimpulan atau langkah konkret sebelum investigasi internal selesai dilakukan.

“Sebelum ada verifikasi lengkap, saya belum bisa menyampaikan sikap resmi. Ini butuh kehati-hatian karena menyangkut kedaulatan dan hukum pertanahan,” ungkap dia. 

Terkait boleh tidaknya pulau dijual di Indonesia, Bima menyatakan segala hal yang menyangkut wilayah negara harus berpijak pada ketentuan hukum yang berlaku.

“Pada prinsipnya, segala bentuk transaksi atas wilayah negara harus tunduk pada peraturan perundang-undangan. Kalau tidak sesuai, tentu akan ada konsekuensinya,” kata Bima. 

Saat ini, lanjutnya, Kemendagri berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait untuk memastikan keabsahan informasi tersebut dan menelusuri kemungkinan pelanggaran hukum.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI