Kemnaker Wajibkan Perusahaan Proteksi Kecelakaan Kerja Karyawannya

Laporan: Tio Pirnando
Sabtu, 21 Juni 2025 | 16:13 WIB
Kabiro Humas Kemnaker Sunardi Manampiar Sinaga (SinPo.id/Tio Pirnando)
Kabiro Humas Kemnaker Sunardi Manampiar Sinaga (SinPo.id/Tio Pirnando)

SinPo.id - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengaku prihatin atas meningkatnya angka kecelakaan kerja di Indonesia setiap tahunnya, hingga jumlahnya ratusan ribu. Karena itu, Kemnaker meminta perusahaan memiliki tanggung jawab besar dalam melindungi karyawannya dari risiko kecelakaan dan penyakit akibat kerja. 

"Perusahaan itu berkewajiban melakukan proteksi kepada pekerja. Jangan sampai ia masih usianya produktif tapi karena dia mengalami penyakit akibat kerja atau kecelakaan kerja sampai dia tidak bisa lagi bekerja. Efeknya banyak," kata Kabiro Humas Kemnaker Sunardi Manampiar Sinaga dalam diskusi Double Check bertajuk "Lapangan Kerja, UMKM, dan Kemandirian Ekonomi Indonesia" di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu, 21 Juni 2025. 

Menurut Sunardi, kecelakaan kerja tak hanya berdampak pada korban secara pribadi, tetapi juga terhadap kehidupan keluarganya.

Jika pekerja yang menjadi tulang punggung keluarga mengalami kecelakaan, hingga tidak bisa lagi bekerja, maka dampaknya akan meluas hingga ke aspek ekonomi rumah tangga.

"Umpamanya dia punya anak istri tulang punggungnya ini suaminya, suaminya mengalami kecelakaan kerja, ini akan berdampak kepada ekonomi keluarga," ungkapnya. 

Oleh sebab itu, Sunardi menekankan pentingnya penegakan hukum yang konsisten terhadap kewajiban proteksi oleh perusahaan kepada pekerja. 

"Nah, ini kewajiban perusahaan untuk melakukan proteksi. Nah di sini ada penegakan hukum juga yang memang harus kita tingkatkan terus," tukasnya.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI