Kemnaker Kembali Ingatkan Jangan Ada Lagi Perusahaan yang Tahan Ijazah

Laporan: Tio Pirnando
Sabtu, 21 Juni 2025 | 13:02 WIB
Kabiro Humas Kemnaker Sunardi Sinaga. (SinPo.id/Tio)
Kabiro Humas Kemnaker Sunardi Sinaga. (SinPo.id/Tio)

SinPo.id - Kepala Biro Humas dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Sunardi Manampiar Sinaga mengatakan, langkah yang ditempuh Wamenaker  Immanuel Ebenezer alias Noel, yang melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah perusahaan agar mengembalikan  ijazah pekerja, merupakan upaya penegakan hukum. Karena, perusahaan tidak boleh menahan ijazah pekerja dengan alasan apapun. 

"Kita menyoroti terkait lemahnya penegakan hukum dan perlindungan tenaga kerja, yang mungkin kita bisa melihat akhir-akhir ini Pak Wakil Menteri (Noel) sampai geram juga ya sampai turun ke lapangan melakukan penegakan hukum," kata Sunardi dalam diskusi Double Check bertajuk" Lapangan Kerja, UMKM, dan Kemandirian Ekonomi Indonesia" di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, pada Sabtu 21 Juni 2025. 

Menurut Sunardi, selain menahan ijazah, sebenarnya masih banyak hal lain yang dilanggar oleh perusahaan-perusahaan. Namun, masalah penahanan ijazah ini memang harus ditindak, karena sudah tidak lagi relevan lagi. 

Untuk itu, Sunardi meminta pemerintah daerah sebagai pengawasan sektor ketenagakerjaan di wilayah masing-masing perlu melakukan internalisasi kebijakan-kebijakan yang sudah ada. Hal ini demi melindungi tenaga kerja. 

"Regulasi sudah ada jangan sampai kita menyulitkan masyarakat. Pemberi kerja juga perlu di brief terus dan dilakukan evaluasi. Karena banyak juga perusahaan yang mempersulit pekerja," tegas Sunardi. 

Bagi Sunardi, penahanan ijazah oleh perusahaan sangat menyulitkan para pekerja. Dan, Kemnaker hadir untuk memberikan upaya perlindungan kepada para pekerja.

"Saya yakin pekerja itu kalau memang dia diperhatikan kesejahteraan dan memang hak dan kewajibannya jelas saya yakin dia juga nggak bakalan pindah-pindah. Nah  ini kadang-kadang penahanan ijazah seperti itu jadi memberikan nilai tawar lebih tinggi bagi perusahaan. Dan ini sangat menyulitkan teman-teman kita para pekerja," tuturnya. 

Lebih lanjut, Sunardi menegaskan bahwa Kemnaker akan terus melakukan upaya penegakan hukum terhadap perusahaan-perusahaan nakal dan melindungi para pekerja. 

"Ini mau kita teliti terus nanti sampai ke bawah ini karena sudah ada tindakan Pak wamen juga ke lapangan untuk menindak perusahaan, ini sudah lumayan sudah banyak mengembalikan. Sebenarnya lebih ke arah menyadarkan perusahaan memberikan perlindungan pekerja itu penting. Nah ini yang kita dorong terus," tandasnya.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI