BPJPH: Ayam Widuran Terbukti Mengandung Unsur Babi
SinPo.id - Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Ahmad Haikal Hasan mengatakan, dari hasil pengujian laboratorium dilakukan pihaknya terhadap produk Ayam Goreng Widuran di Solo, Jawa Tengah, yang beberapa waktu lalu viral, positif mengandung unsur babi.
"Hasil pengujian laboratorium pemerintah didapatkan bahwa produk Ayam Goreng Widuran terbukti terdeteksi mengandung porcine atau unsur babi," kata Haikal Hasan dalam keterangannya, Jumat, 20 Juni 2025.
Haikal menjelaskan, berdasarkan hasil pengawasan yang didukung dengan hasil pengujian laboratorium tersebut, maka pelaku usaha Ayam Goreng Widuran terbukti melanggar kewajiban untuk mencantumkan keterangan tidak halal pada produk yang menggunakan bahan tidak halal.
Hal ini sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal Pasal 110 Ayat (1).
Berdasarkan hal tersebut, pelaku usaha Ayam Goreng Widuran dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan regulasi yang berlaku. Selain itu, pelaku usaha juga diwajibkan mencantumkan keterangan tidak halal pada produk.
Lebih lanjut, Haikal mengimbau kepada semua pihak terkait untuk menaati seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan. Dimana, pelaku usaha yang produk makanannya berbahan tidak halal, maka wajib mencantumkan atau memberikan keterangan tidak halal pada produk.
"Dan bagi pelaku usaha yang produknya halal, silakan mengurus sertifikat halal dan produknya diberi label Halal Indonesia, satu-satunya label halal yang dikeluarkan oleh BPJPH," ujarnya.
Haikal menekankan, kepatuhan terhadap regulasi JPH bukan sekedar pemenuhan kewajiban administratif semata, melainkan juga sebagai wujud tanggung jawab produsen produk terhadap konsumen yang haknya sebagai konsumen juga dilindungi oleh undang-undang, termasuk UU JPH dan UU Perlindungan Konsumen.
Deputi Bidang Pembinaan dan Pengawasan Jaminan Produk Halal BPJPH EA Chuzaemi Abidin menambahkan, hasil uji laboratorium tersebut diperoleh setelah timnya memperoleh sampel produk dari Balai POM Surakarta dan selanjutnya dilaksanakan pengujian pada tanggal 2 Juni sampai dengan 16 Juni 2025 terhadap tujuh sampel yang terdiri dari bahan baku dan produk jadi Ayam Goreng Widuran.
"Hasil pengujian kami dapatkan dari pengujian tujuh sampel yang terdiri ayam goreng Widuran, kremesan, ayam ungkep Widuran, bumbu ungkep, minyak kelapa, minyak bekas menggoreng ayam, dan sambal," kata Chuzaemi Abidin.
Dari tujuh sampel tersebut, sambung Chuzaemi, dua terdeteksi mengandung porcine yaitu sampel produk ayam goreng Widuran dan kremesan. Sedangkan dari lima sampel lainnya tidak terdeteksi.

