Sidang Hasto

Eks Hakim: Bukti yang Diperoleh secara Tidak Sah Bisa Mencemari Peradilan

Laporan: Bayu Primanda
Kamis, 19 Juni 2025 | 13:11 WIB
Sidang terdakwa Hasto Kristianto di Pengadilan Tipikor, Jakarta (Sinpo.id)
Sidang terdakwa Hasto Kristianto di Pengadilan Tipikor, Jakarta (Sinpo.id)

SinPo.id -  Eks Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Maruarar Siahaan, mengibaratkan alat bukti yang diperoleh secara tidak sah seperti “pohon beracun” yang dapat mencemari seluruh proses peradilan.

Hal itu disampaikan Maruarar saat hadir sebagai ahli dalam sidang kasus dugaan suap pengurusan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024 dan perintangan penyidikan terhadap Harun Masiku, dengan terdakwa Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto

“Satu alat bukti yang diperoleh tidak sah, yang melanggar aturan, itu tidak boleh dipergunakan. Exclusionary, tidak boleh dipakai, dan kalau dipakai, itulah yang menjadi buah pohon beracun,” ujar Maruarar dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis, 19 Juni 2025.

Menurut Maruarar, penggunaan alat bukti yang tidak sah dapat merusak validitas dan keadilan proses hukum yang sedang berlangsung.

“Tidak bisa dipakai kalau kita ambil acuannya seperti itu. Kalau kita makan itu buah beracun, kita mati begitu. Jadi ini dalam proses itu, proses itu menjadi mati atau tidak sah,” kata dia.

Maruarar mencontohkan prinsip tersebut juga dianut dalam hukum acara pidana di Amerika Serikat. Bahkan, lanjut dia, Undang-Undang Mahkamah Konstitusi secara tegas menyebut bahwa alat bukti dalam persidangan harus diperoleh secara sah.

“Jadi kalau di Undang-Undang Mahkamah Konstitusi secara tegas sebenarnya dikatakan, setiap alat bukti yang boleh diajukan di sidang itu adalah yang diperoleh dengan cara-cara yang sah,” ucapnya.

Ia menekankan, jika alat bukti diperoleh dengan cara yang tidak sah misalnya dengan mencuri maka tidak dapat digunakan dalam persidangan untuk mendukung dalil pihak mana pun.

“Jadi kalau sebenarnya ini dibutuhkan dalam KUHAP, tapi sampai kepada Mahkamah Konstitusi, kalau ada pemohon atau siapa pun mengajukan alat bukti dalam mendukung dalilnya tapi dia peroleh dengan cara mencuri, alat bukti itu tidak boleh,” kata Maruarar.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI