Polri Gagalkan Peredaran Narkoba Jaringan Malaysia, 30 Bungkus Sabu Disita

Laporan: Firdausi
Kamis, 19 Juni 2025 | 13:42 WIB
Barang bukti sabu dan ekstasi yang disita (SinPo.id/Dok.Polri)
Barang bukti sabu dan ekstasi yang disita (SinPo.id/Dok.Polri)

SinPo.id - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri kembali menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu jaringan Internasional Malaysia-Jakarta. Dari kasus ini, barang bukti disita 30 bungkus sabu dan 10 bungkus ekstasi.

"Dua pelaku inisial MDIM dan AH ditangkap dengan barang bukti yang disita 30 bungkus sabu dan 10 bungkus ekstasi," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso dalam keterangannya, Kamis, 19 Juni 2025.

Penangkapan pelaku berawa dari laporan masyarakat perihal adanya barang mencurigakan yang hendak dikirim dari Pekanbaru-Jakarta menggunakan bus.

"Tim ke lapangan berhasil menangkap kedua pelaku dengan barang bukti sabu dan ekstasi disimpan di dalam koper hitam," ucpanya.

Kepada polisi, pelaku mengaku diperintahkan oleh bosnya dengan upah Rp 46 juta sekali jalan. Dia juga mengaku baru pertama kali menjadi kurir narkoba.

"Pelaku berperan mendistribusikan barang atas perintah bos dengan upah Rp 46 juta. Ini kasus masih terus dikembangkan," ucapnya.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI