Komisi III DPR Bertekad Gelar Rapat Minta Masukan RUU KUHAP Selama Reses

Laporan: Juven Martua Sitompul
Rabu, 18 Juni 2025 | 17:27 WIB
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman (SinPo.id/ Ashar)
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman (SinPo.id/ Ashar)

SinPo.id - Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman memastikan pihaknya akan terus menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) terkait Rancangan ‎Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP).

Rapat akan terus digelar sekalipun DPR RI saat ini masih dalam masa reses. RDPU penting digelar dalam rangka meaningful participation dari semua pihak.

"RDPU khusus di masa reses ini perlu kami gelar karena besarnya atensi masyarakat untuk menyampaikan aspirasinya jadi walaupun reses, ini teman-teman dari berbagai daerah hadir, (RDPU) tidak menyalahi aturan juga karena kami sudah minta izin ke pimpinan DPR," kata Habiburokhman dalam keterangannya di Jakarta, Rabu, 18 Juni 2025.

Legislator dari Fraksi Partai Gerindra ini juga mengatakan Komisi III DPR RI senantiasa membuka ruang bagi semua pihak untuk menyampaikan pandangan dan aspirasinya soal RUU KUHAP tersebut.

"Rencananya RDPU ini akan ada terus dan apabila ada masyarakat yang ingin menyampaikan aspirasinya, kami terbuka terus sampai dengan nanti pembahasan," ujarnya.

Komisi III DPR RI hari ini menerima 196 masukan dari Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN Peradi) terkait RUU KUHAP. Dari total 196 masukan itu, DPN Peradi kemudian membacakan 18 poin penting, sedangkan masukan lainnya disampaikan secara tertulis.

"Sesuai dengan permohonan kita terkait dengan usulan-usulan perubahan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)," kata Ketua Harian DPN Peradi R. Dwiyanto Prihartono.

Advokat senior itu mengatakan dari 18 poin tersebut, ada ‎4 poin yang sangat krusial. Pertama, tentang penyadapan. 

Hal ini suatu hal yang sangat eksesif melewati batas untuk konteks hukum acara pidana yang umum. "Bahwa kemudian ada undang-undang lain yang mengatur soal itu, itu silakan saja, tapi jangan tempatkan itu di KUHAP," ujarnya.

Kedua, hak advokat, di antaranya berbicara dengan kliennya, baik tersangka, terdakwa, maupun terpidana kapan pun dan tanpa didengar oleh siapa pun.

“"Aturan lama yang sekarang berlaku, ini dapat didengar oleh para penyidik atau petugas-petugas," ujarnya.

Ketiga, penyidik wajib memberikan turunan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kepada saksi maupun tersangka usai menjalani pemeriksaan. ‎Selama ini, hanya tersangka yang berhak mendapatkan turunan BAP.

‎"Kalau tidak bisa, tidak ada aturannya, maka kami (advokat) tidak bisa meminta kepada mereka berdasarkan surat kuasa yang kita punya," kata Dwi.

Terakhir, ‎penghentian penyelidikan masuk dalam objek praperadilan atau bisa dipraperadilankan. Masukan itu disampaikan karena banyaknya dokumen yang diterbitkan oleh penyelidik mengenai surat perintah penghentian penyelidikan.

RUU KUHAP menjadi RUU yang masuk ke dalam Program Legislasi Nasional DPR RI Prioritas 2025 yang diusulkan oleh Komisi III DPR RI. Dalam masa reses ini, Komisi III DPR menyerap aspirasi dari berbagai elemen masyarakat, mulai dari advokat, mahasiswa, akademisi, hingga lembaga resmi lainnya.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI