Habiburokhman Sebut Pimpinan DPR Sudah Terima DIM RUU KUHAP dari Pemerintah

Laporan: Juven Martua Sitompul
Rabu, 18 Juni 2025 | 13:04 WIB
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman (Ashar/SinPo.id)
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman (Ashar/SinPo.id)

SinPo.id - Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyebut pimpinan DPR RI telah menerima Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) soal Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dari pemerintah.

Hal ini diungkapkan Habiburokhman di sela-sela rapat dengar pendapat Komisi III DPR RI yang mengundang akademisi, mahasiswa, hingga advokat terkait RUU tersebut. Menurut dia, Komisi III DPR RI kini bisa segera menggulirkan pembahasan RUU itu.

"Saya tadi waktu bapak bicara, telepon dari Pak Dasco (Wakil Ketua DPR RI) masuk. DIM yang dari pemerintah alhamdulillah sudah ada," kata Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu, 18 Juni 2025.

Legislator dari Fraksi Partai Gerindra itu menilai RUU ini perlu dibahas sesegera mungkin karena sudah bersifat emergency. Habiburokhman mengatakan UU KUHAP yang saat ini berlaku sangat tidak seimbang antara kewenangan negara dalam melakukan penyidikan dengan hak-hak bagi rakyat yang bermasalah hukum.

"Semakin lama kita berdebat tanpa menghasilkan sesuatu yang secara signifikan menguatkan peran people, semakin banyak orang-orang yang menderita karena masih diberlakukannya KUHAP yang existing saat ini," kata dia.

Dia mencontohkan bahwa saat ini orang yang bermasalah secara hukum belum bisa didampingi secara optimal oleh advokat, khususnya ketika masih berstatus sebagai saksi. Bahkan peran advokat pun hanya sebatas bisa mencatat jika mendampingi seorang tersangka.

"Saya praktik jadi advokat publik puluhan tahun kan, paham sekali. Banyak sekali Pak, klien kita yang berduit aja diperlakukan tidak adil, apalagi yang tidak berduit," kata dia.

Untuk itu, Habiburokhman menegaskan bahwa KUHAP harus segera diperbaiki karena KUHAP yang lama merupakan peninggalan orde baru. Dia pun tidak setuju bahwa KUHAP yang lama dinilai sebagai karya yang besar.

"Draf awal ini kita lebih concern kepada hak terdakwa dan peran advokat, karena di KUHAP itu yang face to face-nya antara negara dengan warga negara yang bermasalah dengan hukum, yang seharusnya didampingi advokat," katanya.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI