Legislator Apresiasi Keputusan Prabowo Selesaikan Persoalan Sengketa Empat Pulau

Laporan: Galuh Ratnatika
Rabu, 18 Juni 2025 | 08:33 WIB
Pulau Panjang, Lipan, Mangkir Ketet dan Mangkir Gadang. (SinPo.id/Google Maps)
Pulau Panjang, Lipan, Mangkir Ketet dan Mangkir Gadang. (SinPo.id/Google Maps)

SinPo.id - Anggota Komisi V DPR RI Musa Rajekshah mengapresiasi keputusan Presiden Prabowo Subianto untuk menetapkan empat pulau yang disengketakan antara Aceh dan Sumatera Utara masuk wilayah Aceh. 

Menurutnya, Prabowo merupakan 'problem solver' karena telah mengambil keputusan bijak dan dan mementingkan asas kebersamaan yang berada di atas segalanya.

"Alhamdulillah, dengan hasil keputusan Bapak Presiden Prabowo untuk permasalahan Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatera Utara bisa terselesaikan,"kata Ijeck melalui keterangan tertulisnya, dikutip Rabu, 18 Juni 2025.

"Pak Presiden ini memang "Problem Solver" yang bisa menyelesaikan permasalahan dalam kondisi apapun," imbuhnya.

Ia pun mengajak seluruh masyarakat untuk mendoakan Prabowo agar sehat walafiat dan selalu diberikan petunjuk oleh Allah SWT dalam memimpin Indonesia.

"Mari kita doakan bersama agar Bapak Presiden Prabowo senantiasa sehat walafiat dan diberikan petunjuk oleh Allah SWT dalam memimpin Bangsa dan Negara Republik Indonesia yang kita cintai ini, sekali lagi terimakasih Pak Presiden," ungkapnya.

Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyatakan, sesuai keputusan Prabowo empat pulau yang disengketakan antara Aceh dan Sumatera Utara masuk wilayah Aceh. 

Penetapan itu berdasarkan dokumen administrasi yang dimiliki pemerintah. Adapun empat pulau yang menjadi sengketa, yakni Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek. 

"Berlandaskan dokumen, pemerintah telah ambil keputusan bahwa 4 pulau itu milik Aceh," kata Prasetyo Hadi di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa, 17 Juni 2025.

 

Foto: Tim Media

BERITALAINNYA
BERITATERKINI