Pembobol Email Libatkan WNA Nigeria Ditangkap, Korban Rugi Miliaran
SinPo.id - Subdit 3 Ditressiber Polda Metro Jaya menangkap 1 tersangka Warga Negara Negeria (WNA) Nigeria inisial OUO terkait pembobolan email PT. J dan PT. S. Pelaku ditangkap di Komplek Greenville Blok C, Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Total kerugian yang dialami dua perusahan tersebut mencapai miliaran rupiah.
"Tersangka OIO meng-hack email PT. J senilai Rp 3,6 miliar dan berhasil mencairkan dana sebesar Rp 1,6 miliar," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi di Polda Metro Jaya, Selasa, 17 Juni 2025.
Ade menuturkan, modus pelaku dalam menjalankan aksinya yaitu menggunakan 14 nama email dengan penyamaran mengaku sebagai tokoh tepercaya. Dalam email tersebut terdapat pesan yang meminta PT. J untuk melakukan pembayaran Junior Loan Interest Payment (Bunga Pinjaman).
Pada kasus hack email ini, ada satu tersangka inisial OCJ Warga Negara Indonesia yang masuk daftar pencarian orang (DPO),"
"PT. J melakukan pembayaran ke nomor rekening Bank BRI senilai 2.271.419,28 USD. Setelah melakukan pembayaran beberapa hari kemudian, PT. J diberitahu bahwa dana pembayaran tersebut belum diterima oleh pihak PT. S," ucap Ade.
Setelah dilakukan pendalaman, diketahui bahwa email [email protected] telah dikuasai oleh pelaku, dan yang mengirimkan email ke PT. J, pada 16 Mei 2025 adalah pelaku yang sebelumnya sudah mempersiapkan nomor rekening Bank BRI.
"Kami mengimbau kepada seluruh warga dan pelaku usaha untuk selalu waspada terhadap berbagai bentuk kejahatan penipuan online yang marak terjadi belakangan ini," ungkapnya.
Atas perbuatannya, satu tersangka dijerat Pasal 45 A ayat 1 Jo Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun.
