Pemerintah Putuskan Status Empat Pulau Masuk Wilayah Aceh

Laporan: Tim Redaksi
Selasa, 17 Juni 2025 | 16:21 WIB
Pemerintah Putuskan Status Empat Pulau Masuk Wilayah Aceh (SinPo.id/Youtube Setpres)
Pemerintah Putuskan Status Empat Pulau Masuk Wilayah Aceh (SinPo.id/Youtube Setpres)

SinPo.id - Pemerintah telah memutuskan status kepemilikan empat pulau yang belakangan menjadi sengketa antara Provinsi Aceh dengan Provinsi Sumatera Utara. Keempat pulau tersebut yaitu Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek.

Pemerintah menyatakan keempat pulau tersebut diputuskan masuk wilayah administrasi Aceh. Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengungkapkan keputusan ini diambil setelah pemerintah pusat bertemu langsung Gubernur Aceh Muzakir Manaf dan Gubernur Sumatra Utara Bobby Nasution.

"Pemerintah telah mengambil keputusan bahwa keempat pulau yaitu Pulau Panjang, Pulau Lipan, kemudian Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek, secara administratif berdasarkan dokumen yang dimiliki pemerintah, masuk wilayah administratif Provinsi Aceh," kata Prasetyo Hadi di Istana, Jakarta, Selasa, 17 Juni 2025. 

Prasetyo menjelaskan, dalam pertemuan itu, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) juga memaparkan data-data pendukung yang dikantongi.

"Pemerintah berharap keputusan ini menjadi jalan keluar yang baik bagi semuanya," ujarnya.

Pemerintah juga berharap keputusan ini mengakhiri semua dinamika yang berkembang di masyarakat. Ia mengatakan Presiden Prabowo Subianto memerintahkan agar meluruskan isu yang berkembang. Khususnya, terkait informasi adanya salah satu provinsi yang ingin memasukkan empat pulau ini ke wilayah administratifnya.

"Informasi itu tidak benar. Masyarakat Sumatra Utara maupun Aceh diharapkan mermahami proses yang terjadi, dinamika yang terjadi," tegasnya.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI