Jelang HUT Jakarta ke-498, Pemprov DKI Beri Insentif Pajak Hotel

Laporan: Sigit Nuryadin
Selasa, 17 Juni 2025 | 15:32 WIB
Wakil Gubernur DKI Jakarta Rano Karno. (SinPo.id/Berita Jakarta)
Wakil Gubernur DKI Jakarta Rano Karno. (SinPo.id/Berita Jakarta)

SinPo.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berencana memberikan keringanan pajak pada sektor perhotelan sebagai langkah strategis untuk menggerakkan perekonomian ibu kota menjelang perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) Jakarta yang ke-498.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Rano Karno mengungkapkan, insentif pajak ini merupakan bentuk dukungan konkret bagi industri perhotelan yang sempat terdampak selama beberapa waktu terakhir. 

"Kami ingin memberikan ruang bagi para pelaku usaha hotel untuk bangkit kembali melalui stimulus pajak, supaya ekonomi Jakarta bisa kembali bergairah," ujar Rano kepada wartawan di Jakarta Selatan, Selasa, 17 Juni 2025.

Menurut dia, pemberian keringanan pajak ini akan berjalan beriringan dengan berbagai kegiatan menarik yang digelar Pemprov DKI secara rutin, guna mendatangkan wisatawan lokal maupun mancanegara. 

“Setiap akhir pekan kami siapkan event-event yang bertujuan untuk menambah kunjungan wisatawan. Dengan begitu, penginapan hotel di Jakarta juga akan meningkat,” tuturnya. 

Rano pun menegaskan kebijakan ini sejalan dengan upaya pemerintah dalam mendorong berbagai sektor ekonomi lain, termasuk melalui program pemutihan pajak kendaraan bermotor serta dukungan pendidikan lewat KJP Plus dan KJMU.

Perlu diketahui, pajak hotel yang berlaku di Jakarta sekarang dikenal sebagai Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) untuk jasa perhotelan, dengan tarif 10 persen dari total biaya layanan. Regulasi ini diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI