Polri Gagalkan Penyelundupan Ribuan Ekor Benih Lobster, Negara Rugi Ratusan Juta
SinPo.id - Direktorat Polair Korpolairud Baharkam Polri kembali menggagalkan penyelundupan benih bening lobster (BBL) sebanyak 11.543 ekor di kawasan Sukabumi, Jawa Barat. Dari upaya penyelundupan ini, negara berpotensi mengalami kerugian mencapai ratusan juta rupiah.
"Dua orang pelaku ditangkap berinisial PN, warga Lebak, Banten, dan HM warga Cianjur. Total kerugian negara mencapai Rp461 juta," kata Dirpolair Korpolairud Baharkam Polri, Brigjen Pol Idil Tabransyah, Senin, 16 Juni 2025.
Idil menuturkan, pengungkapan berawal dari informasi masyarakat terkait adanya penyelundupan benih lobster tersebut. Hasil penyelidikan, petugas berhasil menghentikan sebuah kendaraan roda empat jenis Toyota Calya di kawasan Jalan Pelabuhan Ratu, Desa Loji, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi.
"Dtemukan dua boks sterofoam berisi benih lobster di dalam mobil tanpa dilengkapi dokumen perizinan usaha dari dinas terkait," ungkapnya.
Usai dilakukan pencacahan, seluruh benih lobster yang diamankan kemudian dilepasliarkan kembali ke habitatnya di wilayah perairan Banten. Sementara itu, kedua pelaku saat ini tengah menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut di Mako Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri.
"Kasus masih terus dilakukan pengembangan lebih lanjut," ucapnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku disangkakan melanggar Pasal 92 jo Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2009 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

