Rampungkan Penyidikan, KKP Limpahkan Berkas Kapal Ilegal Asing ke Kejaksaan
SinPo.id - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah melimpahkan berkas penyidikan enam kasus kapal ikan asing ilegal yang beroperasi di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPP-NRI) ke Kejaksaan.
Menurut Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Dirjen PSDKP) KKP Pung Nugroho Saksono (Ipunk), proses hukum ini sebagai bentuk komitmen pemberantasan praktik illegal unreported unregulated (IUU) fishing yang merugikan ekosistem laut dan kesejahteraan masyarakat pesisir.
"Sesuai undang-undang dan peraturan yang ada, untuk kapal ikan asing ilegal, tugas kami tidak hanya menangkap saja, melainkan terus kami proses hukum pidananya hingga selesai di tahap penyidikan," kata Ipunk dalam keterangannya, Senin, 16 Juni 2025.
Direktur Penanganan Pelanggaran Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Teuku Elvitrasyah menambahkan, berkas enam kasus kapal ilegal itu telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan. Para tersangka beserta barang bukti pun sudah diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum.
Adapun keenam kapal tersebut yaitu KM 936 TS Alias KG 93682 TS (Vietnam), KM. 95762 TS (Vietnam), FB.ST.LB Peter&Paul-GB (Filipina), KM M/BCa Christian Jame (Filipina), KM F/B Twin J-04 (Filipina), dan KM F/B Yanreyd-293 (Filipina).
Selain enam perkara itu, pihaknya masih menyelesaikan penyidikan tujuh kasus lainnya, yakni KM M/BCA Omrad 01 (Filipina), KM KG 6219 TS (Vietnam), KM KG 6277 TS (Vietnam), KM TW 7329/6/F (Malaysia), KM SLFA 5210 (Malaysia), serta KM SLFA 4584 (Malaysia).
Sedangkan untuk kasus KM FV Yue Lu Yu (China) dilaksanakan penyerahan/pelimpahan ke Direktorat Polair Polda Bali. Karena terindikasi digunakan untuk tindak pidana perdagangan orang.

