Golkar Sarankan RUU Perampasan Aset Dibahas Setelah RUU KUHAP Rampung

Laporan: Juven Martua Sitompul
Senin, 16 Juni 2025 | 19:27 WIB
Sekjen DPP Partai Golkar Sarmuji (SinPo.id/ eMedia DPR RI)
Sekjen DPP Partai Golkar Sarmuji (SinPo.id/ eMedia DPR RI)

SinPo.id - Ketua Fraksi Partai Golkar DPR RI Muhammad Sarmuji menilai Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset sebaiknya dibahas setelah pembahasan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) rampung.

"Sebaiknya Undang-Undang Perampasan Aset itu dibahas ketika KUHAP-nya sudah jadi," kata Sarmuji dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Senin, 16 Juni 2025.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP Partai Golkar itu mengatakan kehadiran KUHAP baru diperlukan agar tidak ada lagi revisi terhadap RUU Perampasan Aset nantinya.

"Kalau enggak sinkron bisa repot lagi, akan ada revisi lagi, dan itu lebih menyulitkan dibandingkan ini dilakukan setelah RUU KUHAP bisa dirampungkan," kata dia.

Untuk itu, dia menekankan Fraksi Golkar baru akan membahas RUU Perampasan Aset apabila draf dari payung hukum tersebut sudah ada. Sarmuji mengaku mendengar informasi bila RUU Perampasan Aset baru disosialisasikan ke kampus-kampus.

"Jadi kami belum bisa menanggapi secara detail sebuah undang-undang kalau rancangan undang-undangnya saja belum ada. KUHAP-nya lagi dibahas. Ini saya dengar lagi juga sosialisasi di kampus-kampus saat ini," katanya.

Sebelumnya, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU KUHAP sudah hampir rampung dan segera diserahkan kepada DPR RI.

Dia mengatakan sebelum diserahkan ke DPR, DIM tersebut nantinya ditandatangani terlebih dulu oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Jaksa Agung ST Burhanuddin, dan Mahkamah Agung (MA).

"DIM-nya sudah hampir rampung, dengan demikian begitu nanti diparaf oleh Menteri Hukum, Kapolri, Jaksa Agung, dan Mahkamah Agung, DIM-nya akan kami serahkan ke DPR," kata Supratman beberapa waktu lalu.

Sementara itu, Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI sekaligus anggota Komisi III DPR RI Bob Hasan mengatakan bahwa RUU KUHAP akan rampung tahun ini.

"Dinyatakan bahwa oleh pimpinan (Komisi III) itu tahun ini akan diselesaikan," kata Bob.

RUU Perampasan Aset bergulir sejak pertama kali diusulkan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) pada 2008. RUU itu sempat masuk prolegnas pada 2023.

Presiden ke-7 RI Joko Widodo pada tahun yang sama juga telah mengirimkan surat presiden (surpres) RUU Perampasan Aset sebagai RUU usulan pemerintah untuk dibahas bersama-sama dengan DPR RI. Walau demikian, RUU itu sejauh ini belum kembali dibahas secara formal baik oleh pemerintah maupun DPR RI.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI