Henry Indraguna Dukung Langkah Prabowo Ambil Alih Sengketa Empat Pulau
SinPo.id - Presiden Prabowo Subianto mengambil alih persoalan empat pulau yang menjadi sengketa antara Aceh dengan Sumatera Utara (Sumut). Prabowo juga akan melakukan evaluasi secara menyeluruh.
Pakar hukum Henry Indraguna mendukung keputusan Presiden Prabowo yang akan mengevaluasi, terkait persoalan empat pulau tersebut.
"Empat pulau yang kini masuk wilayah Sumut itu adalah Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Kecil. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mendukung klaim Bobby Nasution lewat Keputusan Mendagri, yang terbit pada 25 April 2025," ujar Henry dalam keterangan, Senin, 16 Juni 2025.
Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Besar, dan Pulau Mangkir Kecil, menjadi titik sengketa antara Provinsi Aceh (Kabupaten Aceh Singkil) dan Provinsi Sumatera Utara (Kabupaten Tapanuli Tengah). Masing-masing pihak mengklaim keempat pulau tersebut sebagai bagian dari wilayah administratifnya.
"Hal ini menimbulkan risiko konflik horizontal, kerancuan tata kelola, dan ketidakpastian hukum," katanya.
Henry menjelaskan, berdasarkan Analisis Hukum dan Konstitusional Perjanjian Helsinki 2005 yang diimplementasikan melalui UU No. 11 Tahun 2006, tentang Pemerintahan Aceh memberikan dasar yuridis bahwa Aceh memiliki kewenangan khusus atas wilayahnya, termasuk pengelolaan pulau-pulau kecil di perairan wilayahnya.
"Berdasarkan Pasal 4 dan 7 UUPA, Aceh memiliki hak atas daratan, kepulauan, dan laut hingga 12 mil," kata dia.
Perjanjian Helsinki 2005 yang diimplementasikan melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh memberikan dasar yuridis bahwa Aceh memiliki kewenangan khusus atas wilayahnya, termasuk pengelolaan pulau-pulau kecil di wilayah pesisirnya.
"Empat pulau yang disengketakan secara historis telah menjadi bagian dari Kabupaten Aceh Singkil, sebagaimana diakui dalam kerangka MoU Helsinki, meskipun secara geografis lebih dekat ke Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara," paparnya.
Menurut Henry, harus ada evaluasi menyeluruh terhadap Kepmendagri No. 141 Tahun 2017 tentang Penegasan Batas Daerah tersebut. Pemerintah pusat perlu melakukan klarifikasi publik dan konsultasi ulang dengan Pemerintah Aceh sesuai prinsip otonomi khusus.
Koordinasi dalam pelaksanaan UU No. 23 Tahun 2014 dan UU No. 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. Pemerintah pusat untuk menyelesaikan sengketa batas wilayah menyentuh aspek hukum, politik, dan integritas NKRI, harus juga memperhatikan perjanjian Helsinki.
"Sosok kunci mantan Presiden Jusuf Kalla yang memediasi perjanjian damai Helsinki pada tahun 2005, memberikan masukan bahwa MoU Helsinki menjadi rujukan batas administrasi 1 Juli 1956, dan itu sudah diakui dunia," tandasnya.
