Siapkan Tim Hukum, KSPSI Bakal Gugat UU Cipta Kerja ke MK

Laporan: Tisa
Selasa, 06 Oktober 2020 | 19:53 WIB
Foto: Presiden KSPSI Andi Gani dan Presiden Joko Widodo (Foto: Humas Setkab)
Foto: Presiden KSPSI Andi Gani dan Presiden Joko Widodo (Foto: Humas Setkab)

sinpo, JAKARTA - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Andi Gani menegaskan pihaknya tak akan tinggal diam atas pengesahan RUU Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Andi mengungkapkan, saat pertemuannya dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana kemarin, ia dan Presiden KSPI Said Iqbal kembali meminta agar RUU tersebut tak disahkan.

"Seperti yang kami lakukan saat April lalu, tapi situasi politiknya berbeda. Ternyata akhirnya disahkan," ujar Andi di Jakarta, Selasa (6/10/2020).

Langkah selanjutnya, kata dia, ialah menggugat Undang-Undang tersebut ke Mahkamah Konstitusi (MK). Andi memastikan, pihaknya telah menyiapkan tim hukum.

Namun, gugatan uji materi baru bisa diajukan ke MK hingga Omnibus Law Cipta Kerja memiliki nomor yang sah dari pemerintah.

"Kami dari KSPSI sudah membentuk tim hukum untuk menggugat (Undang-Undang Cipta Kerja) ke MK sambil menunggu penomoran dari Undang-Undang tersebut," tuturnya.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI