Operasi Antik Toba, Polres Simalungun Tangkap Dua Pengedar Sabu

Laporan: Tim Redaksi
Minggu, 15 Juni 2025 | 23:22 WIB
Dua pengedar sabu yang ditangkap Polres Simalungun (SinPo.id/ Humas Polri)
Dua pengedar sabu yang ditangkap Polres Simalungun (SinPo.id/ Humas Polri)

SinPo.id - Satuan Narkoba Polres Simalungun mengamankan dua orang tersangka kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu seberat 6,65 gram dalam operasi penindakan tindak pidana narkotika yang merupakan bagian dari Operasi Antik Toba 2025.

"Operasi ini merupakan bagian dari Operasi Antik Toba 2025 yang bertujuan memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Simalungun," ujar Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba, dikutip dari laman resmi Polri, Minggu, 15 Juni 2025.

Verry menjelaskan, dua pelaku ditangkap pada Rabu, 11 Juni 2025, sekitar pukul 19.30 WIB di sebuah rumah milik BG di Jalan Tuan Dista Bulan, Lingkungan IV, Kelurahan Pematang Bandar, Kecamatan Pematang Bandar, Kabupaten Simalungun. Penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang memantau aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.

"Kedua tersangka mengakui bahwa sabu tersebut adalah milik mereka," katanya.

Dua tersangka yang berhasil diamankan adalah SH (51) dan BG (32), warga setempat yang diduga telah lama terlibat dalam aktivitas penyalahgunaan narkotika. Barang bukti yang diamankan berupa sabu seberat 6,65 gram, timbangan digital, dan handphone.

Kedua tersangka akan segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum untuk proses peradilan. Polres Simalungun menunjukkan komitmen kuat dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

"Keberhasilan penangkapan ini juga menunjukkan pentingnya peran serta masyarakat dalam memberikan informasi kepada aparat penegak hukum untuk menciptakan lingkungan yang bersih dari narkotika," pungkasnya.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI