Menkop: Semua Notaris Boleh Terbitkan Akta Pendirian Kopdes Merah Putih
SinPo.id - Menteri Koperasi (Menkop) Budi Arie Setiadi mengatakan, semua notaris di seluruh Indonesia boleh mengeluarkan sertifikat atau akta pendirian Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes) Merah Putih yang telah memenuhi syarat. Dengan demikian, tidak hanya Noraris Pembuat Akta Koperasi (NPAK) yang boleh mengeluarkan sertifikat Kopdes.
"Saya surati Menteri Hukum, dan semua notaris boleh mengeluarkan akta Kopdes," kata Budi dalam Soft Launching Percontohan Kopdes Merah Putih di Daerah Istimewa Yogyakarta, Minggu, 15 Juni 2025.
Budi menekankan, semua aturan yang ada, termasuk di daerah, harus mendukung suksesnya Kopdes/Kel Merah Putih. "Kalau perlu relaksasi aturan, bila untuk kepentingan masyarakat. Jangan sampai aturan menghambat kita," ucapnya.
Dia menjelaskan, Kopdes Merah Putih ini sebagai alat untuk kesejahteraan masyarakat. "Kita akan bikin jaringan koperasi nasional, dengan memetakan potensi-potensi Kopdes yang ada agar terbaca daerah mana butuh apa, kurang apa, akan disuplai Kopdes daerah lain," ujarnya.
Harapannya, sambung Budi, kemandirian ekonomi bisa diwujudkan secara bersama-sama. "Jadi, Kopdes/Kel Merah Putih itu jaringan distribusi baru, jaringan pemasaran baru, dan jaringan kekuatan ekonomi rakyat berbasis gotong royong," jelasnya.
Dia menambahkan, sesuai amanat Inpres Nomor 9/2025, semua penerima program KPM (Keluarga Penerima Manfaat) dari Kementerian Sosial didorong untuk menjadi anggota Kopdes. Karena, salah satu ukuran kesuksesan Kopdes Merah Putih adalah tingkat partisipasi masyarakat dalam menjadi anggota koperasi.
"Saya akan melihat berapa jumlah anggota Kopdes, maka syarat menjadi anggota jangan memberatkan," tandasnya.

