JK Harap Polemik Pulau Perbatasan Aceh-Sumut Diselesaikan Secara Baik

Laporan: Tio Pirnando
Minggu, 15 Juni 2025 | 18:38 WIB
Mantan Wakil Presiden RI Jusuf Kalla (SinPo.id/ Tio Pirnando)
Mantan Wakil Presiden RI Jusuf Kalla (SinPo.id/ Tio Pirnando)

SinPo.id - Mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) berharap agar pemerintah pusat menyelesaikan polemik empat pulau perbatasan Proovinsi Aceh dan Sumatera Utara, yaitu Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Kecil, dan Pulau Mangkir Besar, dilakukan secara baik.

"Ini masalah peka, sehingga kita berharap pemerintah menemukan penyelesaian yang baik," kata JK dalam keterangannya, Minggu, 15 Juni 2025.

Menurut JK, sebenarnya status empat pulau di Provinsi Aceh yang kini menjadi sengketa, telah tertuang dalam UU Nomor 24 Tahun 1956 Pembentukan Daerah Otonom Propinsi Aceh dan Perubahan Peraturan Pembentukan Propinsi Sumatera Utara yang ditandatangani oleh Presiden Soekarno.

UU itu meresmikan Provinsi Aceh sebagai daerah otonom dan memisahkan wilayah tersebut dari Sumatera Utara.

"Itu secara historis memang masuk Aceh, Aceh Singkil, bahwa letaknya dekat Sumatera Utara itu biasa," ucapnya.

JK lantas mengaitkan dengan kesepakatan perundingan Pemerintah Indonesia dengan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) di Helsinki yang diteken pada 15 Agustus 2005 silam. Dimana, perbatasan Aceh merujuk pada UU  Nomor 24 Tahun 1956.

"Mengenai perbatasan itu, ada di Pasal 114, mungkin bab 1, ayat 1, titik 4, yang berbunyi 'Perbatasan Aceh, merujuk pada perbatasan 1 Juli tahun 1956," paparnya.

Bagi JK, UU berkedudukan lebih tinggi dari Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 yang menyatakan empat pulau tersebut bagian dari Sumut.

"Undang-undang lebih tinggi dibanding Kepmen. Jadi tidak mungkin bisa dibatalkan dengan Kepmen. Kepmen tidak bisa mengubah undang-undang," kata JK.

Kendati demikian, JK menghormati Mendagri Tito Karnavian yang mengeluarkan kepmen tersebut karena pertimbangan efisien dan dekat. Akan tetapi, dia mengingatkan agar juga tidak melupakan aspek historis.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI