Menkop: Kopdes Merah Putih akan Dekatkan Akses Teknologi-Modal ke Warga

Laporan: Tio Pirnando
Minggu, 15 Juni 2025 | 15:57 WIB
Menteri Koperasi RI Budi Arie Setiadi (SinPo.id/ Dok. Kemenkop)
Menteri Koperasi RI Budi Arie Setiadi (SinPo.id/ Dok. Kemenkop)

SinPo.id - Menteri Koperasi (Menkop) Budi Arie Setiadi, mengapresiasi Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, khususnya Pemkab Sleman, karena sudah 100 persen membentuk Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes) Merah Putih di wilayahnya. Langkah ini sebagai wujud nyata mendekatkan teknologi dan akses pembiayaan ke masyarakat desa.

"Dengan adanya Kopdes tersebut, akan bisa mendekatkan teknologi digitalisasi dan akses modal ke masyarakat desa. Juga mampu mewujudkan kewirausahaan di akar rumput masyarakat desa," kata Budi pada  penyerahan SK Badan Hukum Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, di Kalurahan Tamanmartani, Kecamatan Kalasan, Kabupaten Sleman, Minggu, 15 Juni 2025. 

Dari data yang ada, di tingkat DIY, hingga 15 Juni 2025 pukul 10.00 WIB, badan hukum yang telah diberikan pada 404 koperasi atau sebesar 92,24 persen dan telah terdata di Online Data System Kementerian Koperasi serta dashboard Koperasi Merah Putih sebanyak 390 koperasi atau 89,04  persen. Capaian Data DIY ini merupakan tertinggi di Indonesia. 

Budi meyakini akan tercipta jaringan koperasi nasional diantara Kopdes di seluruh Indonesia. Dimana, antar Kopdes bisa saling bertukar produk dan pasar sesuai dengan potensi desanya masing-masing.

Menurut Budi, setelah pembentukan (badan hukum), tahap berikutnya adalah operasionalisasi dan pengembangan Kopdes Merah Putih secara berkelanjutan.

"Maka perlu dilakukan identifikasi terhadap potensi usaha desa yang dapat dikembangkan, baik di sektor pertanian, UMKM, perdagangan, maupun jasa lainnya," katanya.

Selanjutnya, Budi mendorong aneka potensi tersebut harus dikelola dengan model bisnis yang tepat, dikelola SDM yang profesional dan kompeten, disertai dengan pendampingan yang komprehensif. "Mulai dari aspek manajemen, pemasaran, hingga akses pembiayaan," ucapnya.

Pada tahap ketiga, lanjut Budi, akan masuk ke level monitoring, evaluasi, hingga pengembangan usaha. "Kita jangan tergesa-gesa tapi harus prudent," tegasnya.

Lebih dari itu, Budi berharap  penyerahan SK Badan Hukum ini menjadi langkah awal menuju kemandirian ekonomi desa. Karena, tujuan dari koperasi adalah untuk memperkuat posisi ekonomi masyarakat melalui usaha bersama, mengurangi ketergantungan dari pihak luar, serta menciptakan kesejahteraan yang merata. 

Bagi Budi, eksistensi Kopdes juga bakal mampu menghilangkan praktik tengkulak, rentenir, hingga pinjaman online di desa-desa. "Modal tengkulak di desa-desa itu uang, truk, dan gudang. Maka, Kopdes harus punya itu semua," tukasnya 

BERITALAINNYA
BERITATERKINI