KAI Daop 1 Jakarta Tutup 26 Perlintasan Liar demi Keselamatan Warga

Laporan: Tim Redaksi
Minggu, 15 Juni 2025 | 10:21 WIB
lustrasi perlintasan kereta api (SinPo.id/ Dok. KAI)
lustrasi perlintasan kereta api (SinPo.id/ Dok. KAI)

SinPo.id - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 1 Jakarta sudah menutup 26 perlintasan kereta api tidak resmi atau perlintasan liar pada awal tahun 2025. Langkah ini diambil sebagai upaya strategis untuk meningkatkan keselamatan perjalanan kereta dan masyarakat yang melintas di sekitar rel.

Kepala Humas KAI Daop 1 Jakarta, Ixfan Hendriwintoko mengatakan, langkah tersebut dibarengi dengan kampanye keselamatan dan edukasi kepada warga. 

Menurut dia, sepanjang tahun ini, KAI Daop 1 telah melaksanakan 10 kali sosialisasi di area perlintasan sebidang serta 9 kali kegiatan edukatif di sekolah-sekolah sekitar jalur rel.

“Kami terus berkomitmen mengurangi potensi kecelakaan dengan menghilangkan titik-titik rawan. Penutupan perlintasan liar adalah langkah konkret yang kami ambil demi keselamatan bersama,” ujar Ixfan dalam keterangannya dikutip Minggu, 15 Juni 2025.

Ixfan menuturkan, banyak kecelakaan lalu lintas terjadi karena pelanggaran di perlintasan sebidang. Oleh karena itu, kata dia, pihaknya menekankan pentingnya disiplin pengguna jalan, terutama untuk selalu mendahulukan perjalanan kereta saat sinyal atau palang pintu sudah aktif.

“Kami mengingatkan masyarakat agar tidak memaksakan diri melintasi rel saat kereta hendak melintas. Ini bukan hanya soal aturan, tapi soal nyawa,” tuturnya. 

Lebih lanjut, Ixfan menjelaskan, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 114 secara tegas mengatur kewajiban pengemudi untuk berhenti dan memberikan prioritas kepada kereta api di perlintasan sebidang.

Selain itu, lanjutnya, masyarakat juga diminta tidak melakukan aktivitas berbahaya di sekitar rel. Adapun tindakan seperti berada di ruang manfaat jalur, menggeser bagian rel, hingga bermain-main di sekitar lintasan, dapat dikenakan sanksi pidana sesuai UU Nomor 23 Tahun 2007 Pasal 199, dengan ancaman penjara hingga tiga bulan atau denda Rp15 juta.

"Sebagai bagian dari edukasi berkelanjutan, KAI juga menggelar kampanye keselamatan di perlintasan sebidang JPL 81 Km 27+264, Bekasi, Sabtu, 14 Juni 2025," ungkap Ixfan. 

Dia menambahkan, kegiatan edukasi tersebut ditujukan untuk meningkatkan kesadaran warga akan pentingnya mematuhi aturan saat melintas.

“Kami ingin masyarakat sadar bahwa keselamatan adalah tanggung jawab bersama. Jangan tunggu sampai terjadi insiden,” tandasnya. 

BERITALAINNYA
BERITATERKINI