Ditinggal ke Gereja, Pencuri Gasak Rp37 Juta dari Toko Kelontong di Sumut

Laporan: Tim Redaksi
Sabtu, 14 Juni 2025 | 22:55 WIB
Ilustrasi pencurian (SinPo.id/ Pixabay)
Ilustrasi pencurian (SinPo.id/ Pixabay)

SinPo.id - Unit Reskrim Polsek Lumban Julu bersama Polsek Medan Baru berhasil menangkap pelaku pencurian dengan pemberatan di Jalan Wahid Hasyim Medan pada Kamis, 12 Juni 2025. Pelaku yang berinisial RHR (42) telah lama menjadi buronan setelah melakukan aksi pencurian di toko kelontong milik H Boru Siagian di Jalan Lintas Sumatera, Desa Pasar Lumbanjulu, Kecamatan Lumbanjulu.

Kapolsek Lumban Julu, AKP RE Sitohang mengatakan, Pelaku melakukan aksinya dengan membongkar pintu besi dan pintu kayu belakang rumah korban menggunakan linggis yang telah disiapkan dari Medan. Pelaku berhasil mencuri uang milik korban sebesar Rp 37 juta.

"Pelaku melakukan pencurian saat korban sedang beribadah di gereja," ujar Sitohang, dikutip dari laman resmi Polri, Sabtu, 14 Juni 2025.

Sihotang menyebut, penangkapan pelaku berkat koordinasi pihaknya dengan Polsek Medan Baru.

"Kami berhasil menangkap pelaku setelah melakukan penyelidikan yang intensif dan berkoordinasi dengan Polsek Medan Baru," jelasnya.

Dengan penangkapan ini, Sihotang berharap  masyarakat dapat merasa lebih aman. Dia menegaskan, tak ada tempat untuk tindak kriminal di wilayahnya.

"Kami tidak akan berhenti dalam memberantas kejahatan dan memberikan rasa aman kepada masyarakat," pungkasnya.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI