Pembunuh Nelayan di Muara Angke Melawan saat Ditangkap, Kaki Didor
SinPo.id - Polisi menangkap pelaku pembunuhan seorang nelayan bernama Aripin (38) di tempat pelelangan ikan (TPI) Muara Angke, Penjaringan, Jakarta Utara, pada Jumat, 13 Juni 2025. Pelaku bernama Muhammad Yusuf dihadiahi timah panas dari polisi karena melawan saat ditangkap.
"Pelaku diamankan di kawasan Pluit. Dia berencana kabur ke Semarang dengan menggunakan kereta," kata Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP I Gusti Ngurah Putu Krisnha Narayana, Sabtu, 14 Juni 2025.
Hasil pendalaman, motif pelaku melakukan pembunuhan karena dilatarbelakangi persoalan asmara, di mana kekasih pelaku sempat menjalin asmara dengan korban selama pelaku di penjara kasus pengeroyokan.
"Pelaku residivis, jadi motifnya masalah asmara korban dengan kekasih pelaku," ucapnya.
Saat hendak dilakukan penangkapan, pelaku sempat melakukan perlawanan sehingga petugas menembak kaki pelaku dengan alasan berniat kabur saat ditangkap.
"Kita melakukan tindakan tegas terukur karena pelaku melakukan perlawanan," ucapnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan serta Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat dengan ancaman hukuman penjara lebih dari 5 tahun.
Diketahui, penusukan dilakukan oleh pelaku Yusuf terhadap korban Aripin yang terjadi di depan warung di TPI Muara Angke pada Jumat, 13, Juni 2025 dini hari. Penusukan ini dilandasi dendam lama yang disimpan Yusuf terhadap Aripin terkait masalah asmara.
