KPK Sudah Kaji Potensi Korupsi Tambang Nikel di Raja Ampat

Laporan: david
Jumat, 13 Juni 2025 | 18:58 WIB
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. (SinPo.id/Antara)
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. (SinPo.id/Antara)

SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengklaim sudah melakukan kajian mengenai potensi korupsi dalam kegiatan pertambangan nikel di wilayah Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya.

Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan saat ini kajian tersebut masih dalam proses telaah untuk menentukan ada tidaknya indikasi korupsi dalam kegiatan pertambangan nikel di Raja Ampat, Papua.

"Apakah kemudian kajian tersebut memang ada indikasi korupsi? Tentu itu masih menjadi sebuah telaah, dan nanti ada proses yang harus dilewati," kata Setyo kepada wartawam di Gedung ACLC KPK, Jakarta pada Jumat, 13 Juni 2025.

Jenderal polisi bintang tiga itu menjelaskan hasil dari kajian tersebut nantinya akan diserahkan kepada kementerian atau lembaga terkait untuk bisa ditindaklanjuti.

"Nanti akan diajukan kepada kementerian/lembaga terkait untuk bisa memitigasi, tapi kemudian keburu bahwa ada permasalahan di sana gitu," kata Setyo.

Lebih lanjut, Setyo mengatakan saat ini sudah ada pencabutan izin usaha pertambangan (IUP) terhadap beberapa perusahaan nikel di Raja Ampat, Papua.

Seperti diketahui, penambangan nikel di Raja Ampat menuai polemik. Kegiatan yang dilakukan oleh empat perusahaan itu disebut menimbulkan kerusakan lingkungan.

"Namun demikian nanti kami akan detailkan lagi dengan permasalahan yang sudah ada. Bahkan sudah ada pencabutan perizinan terhadap beberapa perusahaan nikel di sana, namun tetap kami akan sampaikan ke kementerian terkait, apakah itu di ESDM, Lingkungan Hidup, dan beberapa lagi, termasuk juga pemerintah daerahnya " ucap Setyo.

Terkini, Presiden Prabowo Subianto telah resmi mencabut empat IUP nikel tersebut. Ada lima perusahaan yang melakukan aktivitas pertambangan di kawasan tersebut.

"Kemarin bapak Presiden memimpin ratas bahas IUP di Raja Ampat ini dan atas persetujuan presiden, kami memutuskan bahwa pemerintah akan mencabut IUP untuk 4 perusahaan di Kabupaten Raja Ampat," kata Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dalam konferensi pers, Selasa, 10 Juni 2025. 

Perusahaan yang dicabut izinnya yaitu PT Anugerah Surya Pratama (ASP), PT Mulia Raymond Perkasa (MRP), PT Kawei Sejahtera Mining (KSM), dan PT Nurham. Keempatnya merupakan IUP yang berada di kawasan geopark.

Satu perusahaan pertambangan nikel di Raja Ampat yang tidak dicabut izinnya, yaitu PT GAG Nikel (GN). Anak perusahaan PT Aneka Tambang (Antam) tersebut beroperasi di Pulau Gag berstatus Kontrak Karya (KK) tersebut dinilai tidak masuk dalam kawasan geopark.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI